Perintah Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan Syariat-syariat Dien, Berdakwah, Bertanya tentangnya, Menghafalkannya, dan Menyampaikannya kepada Orang Lain

disini:
 KITAB KE-1: KITABUL IMAN (KEIMANAN).
 Bab ke-6 : Perintah Beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shollallaahu alaihi wasallam dan Syariat-syariat Dien, Berdakwah kepada hal itu, Bertanya tentangnya, Menghafalkannya, dan Menyampaikannya kepada Orang Lain.
✅ Hadits no 23.
حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَبِى جَمْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ ح وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى - وَاللَّفْظُ لَهُ - أَخْبَرَنَا عَبَّادُ بْنُ عَبَّادٍ عَنْ أَبِى جَمْرَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ وَفْدُ عَبْدِ الْقَيْسِ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا هَذَا الْحَىَّ مِنْ رَبِيعَةَ وَقَدْ حَالَتْ بَيْنَنَا وَبَيْنَكَ كُفَّارُ مُضَرَ فَلاَ نَخْلُصُ إِلَيْكَ إِلاَّ فِى شَهْرِ الْحَرَامِ فَمُرْنَا بِأَمْرٍ نَعْمَلُ بِهِ وَنَدْعُو إِلَيْهِ مَنْ وَرَاءَنَا.  قَالَ « آمُرُكُمْ بِأَرْبَعٍ وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ الإِيمَانِ بِاللَّهِ - ثُمَّ فَسَّرَهَا لَهُمْ فَقَالَ - شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَأَنْ تُؤَدُّوا خُمُسَ مَا غَنِمْتُمْ وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالنَّقِيرِ وَالْمُقَيَّرِ ». زَادَ خَلَفٌ فِى رِوَايَتِهِ « شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ». وَعَقَدَ وَاحِدَةً.
 Telah menceritakan kepada kami Kholaf bin Hisyam (ia berkata) telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Abu Hamzah ia berkata aku mendengar Ibnu Abbas , (kemudian disebutkan sanad dari jalur lain dari awal) dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya –lafadznya sesuai riwayat beliau- (ia berkata) telah mengkhabarkan kepada kami Abbaad bin Abbaad dari Abu Jamroh dari Ibnu Abbas –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Utusan Abdul Qoys datang kepada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam kemudian berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berasal dari kabilah (keturunan) Robi’ah. Antara kami dengan anda terdapat orang-orang Kafir Mudhor. Kami tidak bisa bertemu dengan anda kecuali di bulan al-Haram. Perintahkan kepada kami dengan suatu amalan yang dengannya kami akan beramal dan berdakwah mengajak orang-orang di belakang kami (kabilah kami, pent). Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda: Aku perintahkan kepada kalian dengan 4 hal dan aku larang dari 4 hal. (Yaitu) iman kepada Allah –kemudian menafsirkannya  dengan ucapan- persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, mengeluarkan seperlima dari ghanimah (harta rampasan perang) dan aku melarang kalian dari ad-Dubbaa’ (labu yang dipotong bagian atasnya dijadikan wadah penampung), al-Hantam (tempayan dari tanah), anNaqiir (potongan pelepah kurma yang dijadikan wadah), dan al-Muqoyyar (wadah penampung dari minyak ter). Kholaf menambahkan dalam riwayatnya (ucapan): persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah. Dan menghitungnya sebagai satu kesatuan (Iman kepada Allah dan penyebutan rukun Islam terhitung satu kesatuan, pent).
 Catatan Penerjemah:
☝️ Keempat hal yang dilarang Nabi dalam hadits tersebut adalah : adDubba’, al-Hantam, anNaqiir, dan al-Muqoyyar. Keempatnya adalah jenis wadah penampung minuman yang terbuat dari bahan keras. Biasanya dijadikan tempat menaruh air bersama kurma atau anggur. Kurma atau anggur tersebut memang sengaja direndam oleh orang-orang untuk mendapatkan air sarinya. Namun, kadangkala masa rendaman itu cukup lama atau cuaca sangat panas sehingga menyebabkan air itu sudah berubah menjadi memabukkan. Nabi melarang penggunaan keempat jenis wadah itu karena bahannya keras dan jika terjadi perubahan bahwa air itu telah menjadi memabukkan, tidak terlihat dari atas, sehingga tidak disadari oleh orangnya. Akibatnya ia akan meminum sesuatu yang memabukkan tanpa disadarinya.
Pada awal Islam, penggunaan keempat wadah itu dilarang dengan alasan mengantisipasi hal tersebut. Namun, dalam perjalanan waktu, setelah itu larangan itu dihapus dan diperbolehkan memanfaatkan wadah jenis apapun, namun yang dilarang adalah meminum atau memakan sesuatu yang memabukkan. Hadits la
in yang menghapus larangan itu adalah:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ الْأَوْعِيَةِ فَانْتَبِذُوا فِيهِ وَاجْتَنِبُوا كُلَّ مُسْكِرٍ
 Dulu aku melarang kalian dari bejana (tertentu), maka (sekarang) silakan buat rendaman buah kurma/ anggur dengannya, tapi jauhilah segala yang memabukkan (H.R anNasaai, Ibnu Majah, Ahmad, lafadz sesuai riwayat Ibnu Majah, dishahihkan al-Albaniy)
(disarikan dari Ta’liq Syaikh Ibn Utsaimin terhadap Shahih Muslim dan penjelasan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dalam syarh Sunan Abi Dawud).
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Dikutip dari Buku "Terjemah Shahih MUSLIM (Abul-Husain Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi Rahimahullah)". Jilid 1
☀️ Penerbit : Cahaya Sunnah- Bandung
▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah
=====================
✍ http://telegram.me/alistiqomah
[ 05/10/2016 ]

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi