٨٣ - بَابُ النَّهۡيِ عَنۡ حَمۡلِ السِّلَاحِ بِمَكَّةَ بِلَا حَاجَةٍ83. Bab larangan membawa senjata di Makkah tanpa ada kebutuhan
٤٤٩ - (١٣٥٦) - حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بۡنُ شَبِيبٍ: حَدَّثَنَا ابۡنُ أَعۡيَنَ: حَدَّثَنَا مَعۡقِلٌ، عَنۡ أَبِي الزُّبَيۡرِ، عَنۡ جَابِرٍ قَالَ: سَمِعۡتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: (لَا يَحِلُّ لِأَحَدِكُمۡ أَنۡ يَحۡمِلَ بِمَكَّةَ السِّلَاحَ).
449. (1356). Salamah bin Syabib telah menceritakan kepadaku: Ibnu A’yan menceritakan kepada kami: Ma’qil menceritakan kepada kami, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, beliau mengatakan: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seorang pun dari kalian untuk membawa senjata di Makkah.”
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi