Sunan Ibnu Majah Hadits Nomor 1846 - keutamaan nikah

١٨٤٦ – (حسن) حَدَّثَنَا أَحۡمَدُ بۡنُ الۡأَزۡهَرِ، قَالَ: حَدَّثَنَا آدَمُ، قَالَ: حَدَّثَنَا عِيسَى بۡنُ مَيۡمُونٍ، عَنِ الۡقَاسِمِ، عَنۡ عَائِشَةَ؛ قَالَتۡ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (النِّكَاحُ مِنۡ سُنَّتِي، فَمَنۡ لَمۡ يَعۡمَلۡ بِسُنَّتِي فَلَيۡسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الۡأُمَمَ، وَمَنۡ كَانَ ذَا طَوۡلٍ فَلۡيَنۡكِحۡ، وَمَنۡ لَمۡ يَجِدۡ فَعَلَيۡهِ بِالصِّيَامِ، فَإِنَّ الصَّوۡمَ لَهُ وِجَاءٌ). [(الصحيحة)(٢٣٨٣)].
1846. Ahmad ibnul Azhar telah menceritakan kepada kami, beliau berkata: Adam menceritakan kepada kami, beliau berkata: ‘Isa bin Maimun menceritakan kepada kami, dari Al-Qasim, dari ‘Aisyah; Beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nikah adalah termasuk sunahku, maka siapa saja yang tidak mengamalkan sunahku, berarti bukan golonganku. Menikahlah kalian karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh umat. Siapa saja yang memiliki kemampuan, maka menikahlah. Dan siapa saja yang belum mendapatkan kemampuan, hendaklah ia berpuasa karena puasa dapat memutus syahwatnya.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi