Tidak Sanggup Menundukkan Pandangan Karena Banyaknya Jumlah Wanita

TIDAK SANGGUP MENUNDUKKAN PANDANGAN KARENA BANYAKNYA JUMLAH WANITA

🔰Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah dalam Majmu' Fatawa wa Rasail (Juz 19 hal. 146) berkata:

👉Menundukkan pandangan ada dua macam:

✏️Jenis pertama: menundukkan pandangan yang seseorang sanggup untuknya dan tidak ada alasan untuk meninggalkan menundukkan pandangan, yaitu TIDAK mengikuti pandangan pertama kemudian menyengaja untuk memandangnya, dan ini adalah sesuatu yang dia sanggup untuk melakukannya, hal tersebut merupakan sebuah kewajiban, yakni TIDAK mengikuti pandangan pertama kemudian menyengaja untuk memandangnya, dan dia sanggup untuk menundukkan pandangannya dan tidak berbeda keadaanya antara negara-negara baik negara itu banyak wanita yang berdandan atau sedikit.

✏️Jenis yang kedua: Jenis menundukkan pandangan yang seseorang tidak sanggup menundukkan pandangannya yaitu pandangan yang tiba-tiba, dia melihat wanita kemudian tidak mengikutinya dengan pandangan berikutnya dan tidak menyengaja untuk melihatnya, tapi dia fokus berjalan di lintasannya maka hal ini tidaklah hal itu merusaknya dan dia tidak berdosa, karena dia tidak sanggup untuknya,

👉inilah -wallahu a'lam- rahasia dari firman Allah ta'ala:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan dari (sebagian) pandangannya... (Qur'an Surat An-Nur: 30)

✍ketika ayat datang dengan kata "من" yang menunjukkan atas sebagian, karena sebagian pandangan, ada yang tidak wajib menundukannya, yaitu sesuatu yang tidak masuk dalam kesanggupan manusia untuk menundukan pandangan, atau sesuatu yang merupakan keterpaksaan padanya, seperti pandangan seorang dokter, atau karena ada keperluan seperti memandang wanita yang akan dinikahi.

📚Sumber : Majmu' Fatawa wa Rasail juz 19 hal. 146

أن غض البصر نوعان: نوع يستطيعه الإنسان ولا يعذر بتركه وهو عدم اتباع نظره النساء وتعمد رؤيتهن، وهذا شيء يستطيعه، وهو واجب عليه، أعني عدم اتباع نظره وتعمد رؤيتهن، لأنه في مقدوره، ولا فرق بين أن يكون في بلد يكثر فيه السفور أو يقل.
والنوع الثاني: لا يستطيعه الإنسان وهو النظر المباغت يرى المرأة فلا يتبع نظره إليها ولا يتعمد، بل هو ماش في طريقه فهذا لا يضره، ولا يأثم به، لأنه في غير مقدوره، وهذا والله أعلم هو السر في قوله: {قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُواْ فُرُوجَهُمْ ذالِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ} حيث جاء بمن الدالة على التبعيض، إذ بعض الغض لا يجب، وهو ما لا يدخل في مقدور الإنسان، أو ما تدعو الضرورة إليه: كنظر الطبيب ونحوه، أو الحاجة كنظر الخاطب.

Wallahu ta'ala a'lam bish-showab
📈Disajikan oleh Goresan  Makkah

🎯Join channel: http://bit.ly/makkahindonesia
[ 07/10/2016 ]

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi