Fawwaz bin Ali al-Madkhali:
______
Menutup kedua kaki yang kebanyakan wanita lalai darinya
🔻Wajib bagi wanita menutup kedua kakinya ketika shalat🔻
💺Berkata Syaikh Ibnu Baz:
"Apabila wanita sedang shalat kemudian nampak sedikit dari auratnya seperti betisnya atau kakinya atau kepalanya atau sebagian dari auratnya maka SHALATNYA TIDAK SAH
Dan ini berdasarkan apa yang telah disepakati oleh kebanyakan para ulama. Dan wajib bagi wanita untuk menutup kedua kakinya dengan pakaian yang panjang atau dengan kaus kaki."
📖 Silsilah Fatawa Nur ala Darb, jilid 7 Kitabus shalat
➖➖➖
Fawwaz bin Ali Al-Madkhalî
Dari https://telegram.me/An_Nikaah/566
[ 27/10/2016 ]
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi