Anjuran Memulyakan Tetangga, Tamu, dan Anjuran untuk Diam Kecuali Perlu Berbicara dalam Kebaikan

 KITAB KE-1: KITABUL IMAN (KEIMANAN).
 Bab ke-19: Anjuran Memulyakan Tetangga, Tamu, dan Anjuran untuk Diam Kecuali Perlu Berbicara dalam Kebaikan, yang Demikian itu Termasuk Bagian dari Iman.
✅ Hadits no 74.
حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
 Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya (ia berkata) telah menyampaikan kepada kami Ibnu Wahb ia berkata telah mengkhabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdirrohman dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- dari Rasulullah shollallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka ucapkanlah kebaikan atau dia diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mulyakanlah tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mulyakanlah tamunya
Catatan Penerjemah:
Nabi menyebut dalam hadits ini bahwa seorang yang beriman seharusnya mengucapkan kebaikan. Kalau tidak ada kebaikan yang akan disampaikan, hendaknya ia diam. Kebaikan dalam ucapan itu bisa kebaikan dalam isi ucapan, bisa juga kebaikan pada hasil atau tujuan yang diinginkan. Contoh kebaikan dalam ucapan, misalkan: mengajarkan ilmu, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari kemunkaran, berdzikir, baca al-Quran, dan semisalnya yang memang isinya adalah kebaikan. Ada juga ucapan yang isinya biasa saja dan mubah, namun ada kebaikan yang diharapkan. Misalkan ucapan untuk membuat senang seorang muslim atau ucapan mubah yang membuat orang lain tidak jadi berbicara yang haram.
Tentang tetangga, para Ulama menjelaskan: jika tetangga itu adalah seorang muslim dan masih kerabat dekat kita, maka ia memiliki 3 hak: hak muslim, hak kerabat, dan hak tetangga. Jika tetangga itu adalah seorang muslim yang bukan kerabat kita, maka ia punya 2 hak: hak muslim dan hak tetangga. Jika tetangga itu adalah orang kafir, maka ia punya 1 hak: hak tetangga saja.
Bisa dilihat penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Ta’liq ala Shahih Muslim pada juz 1 halaman 160.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Dikutip dari Buku "Terjemah Shahih MUSLIM (Abul-Husain Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi Rahimahullah)". Jilid 1
☀️ Penerbit : Cahaya Sunnah- Bandung
▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah
=====================
✍ http://telegram.me/alistiqomah
[ 01/11/2016 ]
PERINGATAN! Berikut himbauan al Ustadz Abu Utsman Kharisman terkait Channel Telegram Al-Istiqomah silakan baca di link ini

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi