![[AUDIO] Aturan Syari’at dalam Menyikapi/Menasehati Penguasa [AUDIO] Aturan Syari’at dalam Menyikapi/Menasehati Penguasa](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0-WCenKVHBCuROygM0b_a6nRfCGRIqUaZaTx95vqRkjS8D0Fe47ku8F1zBwbOBvBv8XJot32yp1nVTUSAbbDIBnsYOuO_UgZMVXZmVq_q7aFK_h60Mp0TmPyGgbneNxXC2dgQJB7XSkc/s400/audio.png)
📘 Aturan Syari’at dalam Menyikapi/Menasehati Penguasa
👤 Ustadz Usamah Mahri
📢 Streaming
💾 https://drive.google.com/uc?id=1O1GuOAWvYiASFkqHSVCAs6aDzcKgau3n&export=download
dari bit.ly/ukhuwahsalaf
•---°°°---•
ATURAN SYARI’AT DI DALAM MENYIKAPI/MENASEHATI PENGUASA**
ⓞ ... Kalau urusan buang hajat saja diajari (oleh syari'at, pen), apa lagi urusan yang lebih penting dan lebih besar darinya seperti ini (urusan menyikapi/menasehati penguasa dll, -pen)
Maka (sudah baku, -pen) cara syar'i yang Allah & Rasul ajarkan kepada kita. Perlu diketahui beberapa perkara penting antara lain;
◈ Ibnul Muflih rahimahullah dalam “Adab Syar'iyyah” menukilkan:
︴“Pengingkaran kemungkaran kepada pemerintah, tidak boleh dilakukan kecuali sebatas;
[1] Wa'at
- yaitu dengan menyampaikan Mau'izah hasanah (nasehat yang baik), …
[2] Takhwif
- ditakuti mereka yakni dengan mengingatkan mereka tentang ancaman Allah atau ancaman Rasul-Nya …”
◈ kata Ibnul Muflih, “itu yang wajib dan haram yang selain itu.”
› Dengan ini berarti tidak boleh melontarkan kata-kata tajam kepada penguasa itu, yang cenderung itu mencela (bukan lagi Mau'izah), sehingga misalnya dikatakan kepadanya, “penguasa yang zhalim”, “yang tidak takut kepada Allah” misalnya. Yang demikian memicu fitnah, kerusan dan kejelekkan di ummatnya.
◈ Kata Ibnul Muflih, “Dan yang aku pandang yang demikian itu terlarang dalam syariat.” (tidak boleh)
#SedikitFaedah dari Al-Ustadz Usamah bin Faishal Mahri hafizhahullah // Cuplikan dari kajian dengan tema, "Cara Yang Benar Menasehati Pemerintah" // Ahad, 07 Shafar 1438H ~ 06.11.2016M // Masjid Abu Bakr Ash Shidiq, komplek Ma'had al Ausath Karanganyar
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi