Hukum Berdoa Dengan Menggunakan Selain Bahasa Arab

HUKUM BERDOA DENGAN MENGGUNAKAN SELAIN BAHASA ARAB

❓ Pertanyaan :
"Apa hukum berdoa dengan menggunakan selain bahasa arab?"

🔐 Jawaban :
"Diperbolehkan bagi seseorang untuk berdoa kepada Allah dengan menggunakan bahasa yang ia mengerti."

📚 Sumber : Fatawa al-Lajnah ad-Daaimah li al-Buhuts al-Ilmiyah Wa al-Iftaa' Jilid 7 Fatwa no. 6348 hal. 114

---------🌴🌴--------

س : ما حكم الدعاء بغير اللغة العربية؟

ج : يجوز للشخص أن يدعو الله جل وعلا باللغة التي يعرفها.

المصدر 📚
فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - المجموعة الأولى - فتوى : 6348 ج : 7 ص : 114

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~
[ 21/11/2016 ]

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi