Hukum Ikut Khuruj dengan Jamaah Tabligh

HUKUM IKUT KHURUJ DENGAN JAMAAH TABLIGH

✍🏻 Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi (wafat th 1415) rahimahullah ditanya :

📪 Pertanyaan : Apa hukum ikut khuruj bersama Jamaah Tabligh untuk mengingatkan manusia akan keagungan Allah?

🔓 Maka beliau rahimahullah menjawab: Realitanya, sesungguhnya mereka (Jamaah Tablig) itu adalah ahli bid'ah, menyimpang dan para pengikut tariqah Qadiriyah dan selain mereka. Dan khurujnya bersama mereka itu tidak tergolong di jalan Allah, akan tetapi di jalannya Ilyas (pendiri Jamaah Tabligh).

👋🏻 Mereka tidaklah mengajak kepada Al-Kitab dan As-Sunnah, akan tetapi mengajak kepada ajaran Ilyas, Syaikh mereka di Bangladesh. Adapun jika keluar dengan maksud dakwah kepada Islam maka itu termasuk Jihad di jalan Allah, dan ini bukanlah keluarnya Jamaah Tabligh.

✋🏻 Dan saya mengetahui jamaah Tabligh dari sejak dahulu,  dan mereka adalah ahli bid'ah dimanapun tempatnya. Mereka yang berada di Mesir, Israel, Amerika dan Saudi, semuanya berhubungan dengan Ilyas. [Fatawa beliau h.372].

📚 Sumber : Channel Telegram Syaikh Arafat hafizhahullah

🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-ikut-khuruj-dengan-jamaah-tabligh/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
[ 22/11/2016 ]

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi