Hukum Membuka Wajah Jenazah Di Kubur

HUKUM MEMBUKA WAJAH JENAZAH  DI KUBUR

🔉Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

Pertanya:
Seorang penanya bertanya: Apakah  wajah jenazah dibuka di kubur ketika meletakkannya di liang lahad?

Jawaban:
Tidak, tidak dibuka, namun seluruh badan ditutup hingga wajah, baik wanita maupun pria.

Yang disyariatkan adalah wajah dan selainnya ditutup dengan kain kafan dan tidak dibuka sedikitpun.

📀Nurun 'Ala ad Darb 913

http://telegram.me/ukhwh
[ 30/11/2016 ]

حكم كشف وجه الميت في القبر
السؤال: يقول السائل: هل يكشف عن وجه الميت في القبر عند وضعه في اللحد؟الجواب: لا، لا يكشف يستر جميع بدنه حتى الوجه لا المرأة ولا الرجل، المشروع: أنه يستر وجهه وغيره بالكفن ولا يكشف شيء.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi