Hukum Memelihara Anjing Tanpa Ada Kebutuhan
❀═══════✩★✩═══════❀
🐾🏠 MEMELIHARA ANJING ... ❓
⚖ ANDA HARUS MENGETAHUI HUKUMNYA ...
❀═══════✩★✩═══════❀
asy-Syaikh al-Allamah Shalih al-Fauzan hafidzahullah
•••Pertanyaan :
Apakah hukum memelihara anjing tanpa adanya kebutuhan ❓
Jawaban••• :
Perbuatan tersebut hukumnya HARAM❗️. Tidak boleh memelihara anjing kecuali untuk 3 keperluan :
🐾 Menjaga tanaman
🐾 Menjaga hewan ternak
🐾 Untuk berburu sebagai anjing pemburu
▃▃▃▃▃▃▃
للشيخ صالح الفوزان
السؤال:
ما حكم تربية الكلاب لغير حاجة؟
الجواب:
حرام، ما يجوز اعتناء الكلب إلا لثلاث إما حراسة زرع، أو حراسة ماشية، أو لصيد كلب الصيد.
❀════★════❀
✍🏻🌏 WhatsApp ⓚⓘⓣⓐ🇮🇩ⓢⓐⓣⓤ
...Sungguh ajaran Islam ini telah sempurna dengan segala maslahatnya di akhirat ataupun dunia...
jangan jemu menuntut ilmu agama dan bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung.
🌐📲 Join Channel Telegram:
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung
📻📡 Dengarkan al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
💻 Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/12_7.mp3
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi