Hukum Memeriksa Catatan Pribadi Atau HP Suami

HUKUM MEMERIKSA CATATAN PRIBADI ATAU HP SUAMI

✍🏻 Asy-Syaikh Musthafa Mabram hafizhahullah

📬 Pertanyaan: Istri saya memeriksa sebagian catatan pribadi saya ketika saya pergi, maka apakah dengan perbuatan semacam ini dia telah terjatuh pada tindakan memata-matai yang hukumnya haram itu? Dan apakah tindakan memata-matai termasuk dosa besar?

🔓 Jawaban: Tidak boleh baginya untuk melakukan hal tersebut, dan apa yang dia lakukan -tidak diragukan lagi- itu adalah perbuatan yang diharamkan atasnya, bahkan sekalipun ada yang mengatakan bahwa suami adalah pihak yang boleh dicurigai, maka sesungguhnya yang wajib adalah menutupi rahasianya. Sedangkan tindakan memata-matai tidak boleh dilakukan, karena kita dilarang darinya. Nabi shallallahu alaihi was sallam bersabda:

ولا تجسسوا.

"Janganlah kalian melakukan tindakan memata-matai!"

(HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Tindakan memata-matai dinilai oleh sekelompok dari para ulama sebagai salah satu dosa-dosa besar, sebagaimana hal itu telah diketahui disebutkan dalam kitab-kitab yang menjelaskan tentang dosa-dosa besar, seperti kitab asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Ibnu Hajar al-Haitsamy, dan yang lainnya.

📚 Syarh Nuzhmun Risalah Ila Ahlil Qashim, pelajaran ketiga.

🌍 Sumber || https://telegram.me/fawaidmbrm

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
[ 29/11/2016 ]


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi