Hukum Menyimakkan Bacaan Anak anak Kepada Seorang Ahli Bid'ah atau Fasik

KajianIslamTemanggung, [17.11.16 13:04]
🍫•••BUKTIKAN CINTAMU UNTUK SI BUAH HATI DENGAN SIKAP INI•••🍫

   *•••-------->°••🛡••°<--------•••*

⚠️  JAUHKAN ANAK-ANAK KITA DARI AHLI BID'AH

asy-Syaikh al-Allamah Ubaid al-Jabiri  hafidzahullah


Pertanyaan••• :

Bagaimana hukumnya menyimakkan bacaan anak- anak kepada seorang ahli bidah atau orang yang fasik ❓

•••Jawaban :

❗️Kondisi seperti ini sangat dikhawatirkan [ keselamatannya ] bagi putra-putra kalian.

✋🏽  Jangan kalian pergi untuk menyimakkan bacaan putra-putra kalian kepada mereka [ para pelaku kebidahan dan kefasikan ].

👋🏼  Carilah orang
❄️  Yang berakal,
❄️  Orang yang memiliki sifat wara'
❄️  Dan orang yang kokoh dalam beragama untuk menyimakkan bacaan Al-Quran putra-putra kalian.

•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•

       🔸الشيخ: عبيد بن عبد الله الجابري

يقول السائل: ما حكم قراءة الأطفال في مسجدٍ عندَ شيخٍ مبتدعٍ وفاسق؟

الجواب:

هذا يُخشى على أطفالكم منه، صاحب بدعة وفِسْقيات فلا تذهبوا بأطفالكم إليه، اطلبه عن رجل عاقل، صاحب عقل، وصاحب وَرَع، وصاحِب دين، يُقرِئُ أبناءَكُم القُرآن.
_____________________

✍🏻WhatsApp
ⓚⓘⓣⓐ🇮🇩ⓢⓐⓣⓤ
...Selamatkanlah anak-anak kita dari pemahaman yang menyimpang sejak dini...
semangat ngaji dan bagi-bagi faedah ilmiah....ayo segera  gabung.
🌐 Join Channel Telegram:
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

📻 Dengarkan al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

💻  Sumber ; http://ar.miraath.net/fatwah/6928

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi