Kisah Ashhabis Sabti
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits)
Turunnya Azab
Sedikit demi sedikit mulai bertambah mereka yang ikut menangkap ikan tersebut. Sementara orang-orang yang menasihati terus berulang-ulang mengingatkan mereka. Bahkan mengancam: “Kamu masih juga melakukannya, wahai musuh-musuh Allah. Demi Allah, kami tidak akan bertetangga lagi dengan kalian dalam satu desa.” Akhirnya mereka membagi desa itu dengan sebuah tembok.
Tatkala mereka tidak mau memerhatikan nasihat orang-orang yang melarang perbuatan buruk tersebut, bahkan terus menerus tenggelam dalam penyelewengan dan pelanggaran:
“Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat.” (Al-A’raf: 165)
Yaitu orang-orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar; Kami selamatkan mereka dari azab. Demikianlah ketetapan (sunnah) Allah terhadap hamba-hamba-Nya; apabila siksaan itu turun, selamatlah orang-orang yang melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Allah berfirman:
“Dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim.” (Al-A’raf: 165)
Yaitu mereka yang melakukan pelanggaran di hari Sabtu tersebut:
“Siksaan yang keras.” (Al-A’raf: 165)
Yakni yang menyakitkan.
“Disebabkan mereka selalu berbuat fasik.” (Al-A’raf: 165)
Kemudian Allah terangkan azab yang ditimpakan kepada mereka itu dengan firman-Nya:
“Maka tatkala mereka bersikap sombong terhadap apa yang mereka dilarang mengerjakannya, Kami katakan kepadanya: ‘Jadilah kamu kera yang hina’.” (Al-A’raf: 166)
Merekapun menjadi kera-kera yang hina, padahal sebelumnya mereka adalah manusia yang terhormat.
Keesokan harinya, orang-orang yang beriman tidak melihat seorangpun keluar dari balik tembok tersebut. Tidak terdengar aktivitas mereka seperti biasa. Akhirnya, mereka memasuki pintu pembatas kampung tersebut dan melihat kenyataan yang menyedihkan. Seorang pria berikut istri dan anaknya telah berubah menjadi kera. Mulailah mereka masuk menemui kera-kera yang dahulunya adalah orang-orang yang mereka kenal.
“Wahai Fulan, bukankah sudah aku peringatkan kepadamu azab Allah? Bukankah… bukankah?” Tapi tak ada sahutan, yang ada hanya tangis. Sebagian kera yang mendekat mencium pakaian orang yang datang dan dia mengenalnya, maka kera itupun menangis. Demikian dikisahkan oleh Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya. Wallahu a’lam.
Beberapa Faedah Kisah Ini
1. Kisah yang terkandung dalam ayat ini dan yang semakna, menegaskan kebenaran Nubuwwah Nabi Muhammad. Sebab, kisah-kisah seperti ini, yang bercerita tentang Bani Israil, tidak ada seorangpun yang mengetahuinya kecuali melalui berita dari Allah, sementara mereka (ahli kitab) menutup-nutupinya.
2. Apabila Allah memberi nikmat kepada satu umat lalu mereka berpaling dari mensyukurinya, niscaya mereka ditimpa petaka pertama kali kemudian menerima azab.
3. Pentingnya amar ma’ruf nahi munkar, di mana Allah selamatkan orang-orang yang mencegah kemungkaran dan membinasakan orang-orang yang berbuat kemungkaran dan tidak mau berhenti darinya.
4. Kisah ini juga memberikan pelajaran kepada kita betapa pentingnya amar ma’ruf nahi munkar.
Amar ma’ruf nahi munkar itu sendiri mempunyai tiga tingkatan sebagaimana diuraikan oleh Asy-Syinqithi (Adhwa`ul Bayan, 1/408), yaitu:
a. Iqamatul hujjah (menegakkan hujjah) Allah terhadap makhluk-Nya, sehingga mereka tidak punya alasan untuk berkilah. Sebagaimana firman Allah:
“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.”
b. Lepasnya orang yang memerintahkan kebaikan dari tanggung jawab. Sebagaimana firman Allah tentang orang-orang shalih di kalangan masyarakat yang melanggar hari Sabtu tersebut:
“Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Rabb kamu.” (Al-A’raf: 164)
Juga firman Allah:
“Maka berpalinglah kamu dari mereka, dan kamu sekali-kali tidak tercela.” (Adz-Dzariyat: 54)
Maka ini menunjukkan bahwa sekiranya dia tidak keluar dari tanggung jawab tersebut, tentulah dia tercela.
c. Berharap agar yang diperintah mendapatkan manfaat, sebagaimana firman Allah:
“Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Rabbmu, dan supaya mereka bertakwa.” (Al-A’raf: 164)
Firman Allah:
“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (Adz-Dzariyat: 55)
Kita tentu masih ingat dengan sabda Rasulullah tentang amar ma’ruf nahi munkar ini. Al-Imam Ahmad, Al-Bukhari, dan At-Tirmidzi rahimahumullah meriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir, dia berkata: “Rasulullah n bersabda:
مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلَاهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا، فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا: لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا. فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا، وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا
“Perumpamaan orang yang menjaga hudud (batas-batas hukum) Allah dan orang yang melanggarnya, seperti suatu kaum yang mengundi bagiannya di atas sebuah kapal. Sebagian mereka menempati bagian atas dan yang lain di bagian bawahnya. Lalu orang-orang yang berada di bagian bawahnya apabila ingin minum, melewati orang-orang yang ada di sebelah atas. Maka berkatalah mereka: ‘Seandainya kita lubangi bagian kita (di bawah) ini, dan kita tidak mengganggu orang-orang di atas kita.’ Maka apabila mereka (yang di atas) membiarkan orang-orang di bawah itu (melubangi dasar kapal) dan apa yang mereka inginkan, niscaya mereka binasa (tenggelam) semua. Dan apabila mereka menahan tangan mereka (agar tidak melubangi kapal), niscaya mereka selamat dan selamat pula semuanya.”
Al-Mubarakfuri mengatakan tentang syarah hadits ini: “Seandainya orang-orang yang fasik itu dicegah dari kefasikan mereka, niscaya dia (yang fasik itu) selamat, dan mereka semua juga selamat dari azab Allah. Tapi jika mereka membiarkan dia berbuat fasik, niscaya mereka ditimpa azab dan binasa karena kesialan yang dilakukan orang fasik tersebut. Inilah makna firman Allah:
“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.” (Al-Anfal: 25)
Yakni juga menimpa kamu secara merata disebabkan sikap mudahanah yang kamu lakukan.
Padahal sikap mudahanah ini termasuk perkara yang diharamkan, karena Allah berfirman:
“Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu).” (Al-Qalam: 9)
Mudahanah artinya menyetujui penyimpangan dan kesesatan yang dianut dan dilakukan oleh semua orang yang menyimpang, baik dari kalangan orang kafir, ahli bid’ah maupun pelaku kemaksiatan. Jadi, anda mengakui kesesatan itu dengan sikap menyetujui atau ikut dalam aktivitas mereka.
Sikap seperti ini jelas tidak layak dimiliki seorang muslim. Bahkan ujian ini banyak dialami kaum muslim sehingga mereka merasakan kehinaan dalam hidup dan kehidupan mereka. Padahal semestinya dia bangga dan berani menampakkan keyakinan dan keimanan yang dimilikinya, menyelisihi perilaku kebanyakan masyarakatnya. Terlebih lagi bagi seorang da’i yang mengajak manusia kepada Allah.
Asy-Syaikh Abdur Razzaq ‘Afifi ketika menerangkan prinsip al-wala` wal bara` menguraikan bahwasanya termasuk sikap loyal (muwalah) kepada orang-orang kafir adalah mudahanah, mudarah, dan mujamalah dengan mereka atas dasar agama. Inilah yang dialami kebanyakan kaum muslimin dewasa ini. Bahkan inilah faktor internal yang menjadi sebab kekalahan mereka. Di mana mereka melihat musuh-musuh Allah unggul dalam kekuatan materi sehingga membuat mereka terkagum-kagum.
Menurut mereka –yang tertipu ini– musuh-musuh tersebut adalah simbol kekuatan dan teladan. Akhirnya mereka mulai secara perlahan meninggalkan upaya mempelajari dien mereka karena sikap mujamalah (basa-basi) terhadap orang-orang kafir itu, agar jangan dikatakan fanatik. Alangkah benar sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Sa’id Al-Khudri:
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ. قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: فَمَنْ؟
“Sungguh-sungguh, kamu pasti akan mengikuti jalan (hidup) orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, bahkan seandainya mereka masuk ke lubang dhab (sejenis biawak), pasti kamu juga mengikutinya.” Kami bertanya: “Wahai Rasulullah, (apakah mereka) Yahudi dan Nashara?” Kata beliau: “Siapa lagi?”
Mudahanah ini bermula dari persoalan kecil yang beranjak sedikit demi sedikit kepada hal-hal yang besar hingga –na’udzu billahi– berujung kepada kemurtadan. Ini adalah salah satu upaya setan menggelincirkan manusia. Maka hendaklah kaum muslimin berhati-hati terhadap diri dan keluarganya. Camkanlah, bahwa dia lebih tinggi dan mulia apabila dia menjalankan manhaj Allah dan mengikat dirinya dengan syariat Allah serta tuntutan aqidah-Nya.
Kisah ini menjadi peringatan bagi kita bagaimana Allah mengazab orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap apa yang dilarang-Nya dengan melakukan muslihat (hilah). Sebagaimana Dia menyiksa tuan-tuan kebun (ash-habul jannah) yang melakukan muslihat agar tidak bersedekah. Demikian pula dalam kisah ini.
Rasulullah mengingatkan kita dalam sabdanya dari hadits Abu Hurairah:
لَا تَرْتَكِبُوا مَا ارْتَكَبَ الْيَهُودُ فَتَسْتَحِلُّوا مَحَارِمَ اللهِ بِأَدْنَى الْحِيَلِ
“Janganlah kamu melakukan apa yang telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sehingga kamu menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah dengan serendah-rendah muslihat.”
Rasulullah juga mengingatkan kita dalam hadits lainnya:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم
“Siapa yang meniru-niru suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”
Beliau bersabda dalam hadits Jabir:
إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: لَا، هُوَ حَرَامٌ. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ n عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala (arca, patung, dan sebagainya).” Lalu dikatakan kepada beliau: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda tentang gajih (lemak) bangkai? Karena dipakai untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan dipakai untuk penerangan oleh manusia.” Maka beliau bersabda: “Tidak. Hal itu (yakni menjualnya) tetap haram.” Ketika itu Rasulullah n bersabda: “Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, ketika mengharamkan gajih atas mereka, mereka mencairkannya dan menjualnya kemudian memakan harganya (hasil penjualan itu).”
Mudah-mudahan Allah memberi taufik kepada kita, untuk meninggalkan sikap minder terhadap orang-orang kafir, lalu bersemangat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya dengan penuh keikhlasan. Wallahu a’lam.
Sumber : Asy Syariah Edisi 042
17 November 2011
http://asysyariah.com/kisah-ashhabis-sabti/
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi