Shahih Al-Bukhari hadits nomor 3314 lima binatang yang fasik, boleh dibunuh di tanah suci

١٦ – بَابٌ خَمۡسٌ مِنَ الدَّوَابِّ فَوَاسِقُ، يُقۡتَلۡنَ فِي الۡحَرَمِ
16. Bab ada lima binatang yang fasik, boleh dibunuh di tanah suci

٣٣١٤ - حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بۡنُ زُرَيۡعٍ: حَدَّثَنَا مَعۡمَرٌ، عَنِ الزُّهۡرِيِّ، عَنۡ عُرۡوَةَ، عَنۡ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (خَمۡسٌ فَوَاسِقُ، يُقۡتَلۡنَ فِي الۡحَرَمِ: الۡفَأۡرَةُ، وَالۡعَقۡرَبُ، وَالۡحُدَيَّا، وَالۡغُرَابُ، وَالۡكَلۡبُ الۡعَقُورُ). [طرفه في: ١٨٢٩].
3314. Musaddad telah menceritakan kepada kami: Yazid bin Zurai’ menceritakan kepada kami: Ma’mar menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Lima binatang yang fasik, boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak, dan binatang buas yang suka melukai.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi