Shahih Muslim hadits nomor 1414

٥٦ - (١٤١٤) - وَحَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ: أَخۡبَرَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ وَهۡبٍ، عَنِ اللَّيۡثِ وَغَيۡرِهِ، عَنۡ يَزِيدَ بۡنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنۡ عَبۡدِ الرَّحۡمَٰنِ بۡنِ شُمَاسَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ عُقۡبَةَ بۡنَ عَامِرٍ عَلَى الۡمِنۡبَرِ يَقُولُ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (الۡمُؤۡمِنُ أَخُو الۡمُؤۡمِنِ، فَلَا يَحِلُّ لِلۡمُؤۡمِنِ أَنۡ يَبۡتَاعَ عَلَىٰ بَيۡعِ أَخِيهِ، وَلَا يَخۡطُبَ عَلَىٰ خِطۡبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ).
56. (1414). Abu Ath-Thahir telah menceritakan kepadaku: ‘Abdullah bin Wahb mengabarkan kepada kami, dari Al-Laits dan selain beliau, dari Yazid bin Abu Habib, dari ‘Abdurrahman bin Syumasah, bahwa beliau mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir di atas mimbar mengatakan: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya. Sehingga, tidak halal bagi seorang mukmin untuk membeli di atas jual beli saudaranya dan tidak boleh melamar di atas lamaran saudaranya hingga ia meninggalkannya.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi