SHALAT JUM'AT DI SELAIN BANGUNAN, SEPERTI JALAN, TANAH LAPANG, DAN SEMISALNYA, MENURUT MAZHAB SYAFI'I
🌪Berkata Al-Allamah An-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ :
لَا تَصِحُّ الْجُمُعَةُ عِنْدَنَا إلَّا فِي أَبْنِيَةٍ يَسْتَوْطِنُهَا مَنْ تَنْعَقِدُ بِهِمْ الْجُمُعَةُ وَلَا تَصِحُّ فِي الصَّحْرَاءِ وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَآخَرُونَ
* وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ يَجُوزُ إقَامَتُهَا لِأَهْلِ الْمِصْرِ فِي الصَّحْرَاءِ كَالْعِيدِ
* وَاحْتَجَّ أَصْحَابُنَا بِمَا احْتَجَّ بِهِ الْمُصَنِّفُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ لَمْ يَفْعَلُوهَا فِي الصَّحْرَاءِ مَعَ تَطَاوُلِ الْأَزْمَانِ وَتَكَرُّرِ فِعْلِهَا بِخِلَافِ الْعِيدِ وَقَدْ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي "
👉🏻"Dalam pandangan kami (mazhab syafi'i, tidak sah pelaksanaan jum'at kecuali di bangunan- bangunan yang ditinggali oleh orang- orang yang sah melakukan ibadah jum'at, dan tidak sah (melakukannya) di tanah lapang, dan ini juga pendapat Malik dan yang lainnya.
🗯Abu Hanifah dan Ahmad berkata: boleh dilakukan oleh penduduk negeri di tanah lapang seperti halnya shalat ied.
💥 Para sahabat kami (pengikut mazhab Syafi'i, pen) berhujjah bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّمَ dan para sahabatnya tidak pernah melakukannya di tanah lapang, dimasa hidup mereka dalam kurun waktu yang lama, dalam keadaan pelaksanaan jum'at yang dilakukan berulang kali. Sungguh Rasulullah َصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّم bersabda:
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat Aku shalat."
(Al-majmu' syarah al-muhadzdzab:4/373)
Imam Syafi'i رَحِمَهُ اللهُ berkata:
(وسواء كانت أبنيتهم من حجارة، أو طين، أو خشب، أو شجر، أو جريد، أو سعف) .
"Sama saja apakah bangunan itu terbuat dari batu, tanah, kayu, pohon, atau pelepah pohon."
(Al-bayan fi madzhab al-imam asy-syafi'i: 2/559)
Bukankah Anda bermazhab Syafi'i???
Dari https://telegram.me/Askarybinjamal/296
[ 26/11/2016 ]
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi