١٨٧٤ – (ضيعف شاذ) حَدَّثَنَا هَنَّادُ بۡنُ السَّرِيِّ، قَالَ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنۡ كَهۡمَسِ بۡنِ الۡحَسَنِ، عَنِ ابۡنِ بُرَيۡدَةَ، عَنۡ أَبِيهِ؛ قَالَ: جَاءَتۡ فَتَاةٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتۡ: إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابۡنَ أَخِيهِ لِيَرۡفَعَ بِي خَسِيسَتَهُ، قَالَ: فَجَعَلَ الۡأَمۡرَ إِلَيۡهَا، فَقَالَتۡ: قَدۡ أَجَزۡتُ مَا صَنَعَ أَبِي، وَلٰكِنۡ أَرَدۡتُ أَنۡ تَعۡلَمَ النِّسَاءُ أَنۡ لَيۡسَ إِلَى الۡآبَاءِ مِنَ الۡأَمۡرِ شَيۡءٌ. [(نقد الكتاني)(٤٥)، (غاية المرام)(٢١٧)].
1874. Hannad bin As-Sari telah menceritakan kepada kami, beliau berkata: Waki’ menceritakan kepada kami, dari Kahmas bin Al-Hasan, dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya; Beliau berkata: Seorang pemudi datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata: Sesungguhnya ayahku menikahkan aku dengan putra saudaranya agar ia dapat menghilangkan kerendahannya dengan pernikahan tersebut. Beliau berkata: Lalu Nabi menyerahkan keputusan tersebut kepada pemudi itu. Pemudi itu berkata: Aku menyetujui perbuatan ayahku, namun aku ingin agar para wanita mengetahui bahwa para ayah tidak memiliki urusan apapun dalam keputusan perkara tersebut.
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi