AL-UKHUWWAH:
SUNNAH PADA SARUNG DAN PAKAIAN (BANTAHAN TERHADAP SUATU PENDAPAT)
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Salah satu ulama menyebutkan bahwa memendekkan sarung hingga pertengahan betis khusus untuk sarung saja karena dalil-dalil yang diriwayatkan dalam hal ini. Adapun terkait pakaian, celana, dan imamah, maka sunnahnya di atas kedua mata kaki dan di bawah pertengahan betis. Apa pendapat anda fadhilatukum dalam hal ini?
Jawaban:
Saya berpendapat bahwa mengkhususkan sarung tidak ada sisi pendalilannya dan bahwasannya apa yang telah tetap pada sarung tetap pula pada pakaian yakni gamis akan tetapi saya berpendapat bahwasannya yang sunnah memendekkan hingga pertengahan betis dan hingga bawah pertengahan betis serta hingga kedua mata kaki. Semuanya ini sunnah.
Dalilnya adalah bahwa sebaik-baik umat ini setelah nabinya yaitu Abu Bakr Radhiyallahu 'Anhu, sarungnya lebih ke bawah dari itu, namun tidak melewati kedua betis. Oleh karenanya ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memperingatkan dari memanjangkan pakaian (isbal) karena sombong sahabat Abu Bakr berkata:
إن أحد شقي ثوبي يسترخي إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم إنك لن تصنع ذلك خيلاء (رواه البخاري رقم 3465)
“Sesungguhnya salah satu sisi pakaian saya memanjang ke bawah kecuali kalau saya menjaganya? Rasulullah saw menjawab: “Kamu melakukan itu tidak karena sombong” (HR Bukhari No 3465)
Maka kondisi sarung sahabat Abu Bakr memanjang ke bawah hingga sampai ke tanah hanya saja dia menjaganya menunjukkan bahwa dia menurunkan sarungnya dari pertengahan betis, sebab sekiranya sarungnya berada hingga pertengahan betis lalu memanjang ke bawah hingga sampai ke tanah tentunya kelak akan tersingkap auratnya dari atasnya
Jadi, orang yang mencukupkan sunnah berpakaian dari pertengahan betis atau di atasnya, maka dia tidak merenungi hadits-hadits dari segala sisinya karena sekiranya dia merenunginya tentu dia akan mengetahui bahwa yang sunnah dalam berpakaian dari pertengahan betis hingga ke bawahnya selama tidak turun dari bawah kedua mata kaki.
📀Liqa' al Bab al Maftuh 75
http://telegram.me/ukhwh
[ 19/11/2016 ]
السنة في الإزار والثوب
السؤال: ذكر أحد أهل العلم: أن التقصير إلى نصف الساق خاص بالإزار فقط؛ لأن النصوص وردت في هذا, أما بالنسبة للثوب والبنطلون والعمامة فالسنة ما فوق الكعبين وتحت نصف الساق, فما قول فضيلتكم في هذا؟الجواب: الذي أرى أن تخصيصها بالإزار لا وجه له, وأن ما ثبت في الإزار ثبت في الثوب أي: في القميص, لكني أرى: أن السنة إلى نصف الساق, وإلى تحت النصف, وإلى الكعبين, كل هذا سنة, ودليل ذلك: أن خير هذه الأمة بعد نبيها أبا بكر رضي الله عنه, كان إزاره إلى أسفل من ذلك, لكنه لم يتجاوز الكعبين, ولهذا لما حذر النبي عليه الصلاة والسلام من جر الثوب خيلاء, قال: (يا رسول الله إن أحد شقي إزاري يسترخي عليّ إلا أن أتعاهده, فقال: لست ممن يصنع ذلك خيلاء), فكونه يسترخي عليه حتى يصل إلى الأرض إلا أن يتعاهده يدل على أنه أنزل من نصف الساق؛ لأنه لو كان إلى نصف الساق واسترخى حتى يصل إلى الأرض فسوف تنكشف عورته من فوق, فكلٌ سنة.وأما من قصر السنة من نصف الساق أو فوقه فإنه لم يتدبر الأحاديث من كل وجه, ولو تدبرها لعلم أن السنة من نصف الساق إلى أسفل ما لم ينزل عن تحت الكعبين.
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi