Tentang Uang Pelicin untuk Mengurus KTP, KK, Kalau Tidak Akan Dipersulit atau Diperlambat. Bagaimana Hukumnya?

Thalab Ilmu Syar'i [Audio], [14.11.16 19:03]
➖Tanya Jawab➖➖➖
💵Bagaimana hukum uang suap
🌎http://www.thalabilmusyari.web.id/2016/11/bagaimana-hukum-uang-suap.html

❓Tanya:
Tentang uang pelicin untuk mengurus KTP, KK, kalau tidak akan dipersulit atau diperlambat, bagaimana hukumnya?

⭕️Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Usamah Faishol Mahri hafizhahullah

☝️Risywah, haram! Hanya diperbolehkan sebatas orang itu mengambil haknya ketika dia didzalimi. Artinya, seperti yang terjadi pada Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau ditawan oleh kuffar. Walhasil beliau ya istilahnya sogok ya, uang sogok atau risywah. Diberi uang ini si penjaga ini. Dikasih uang sekian, lepaskan aku. Walhasil ia dapat uang sekian, dilepaskan dan lari beliau melepaskan diri. Ya itu hak beliau. Al muhim untuk mengambil haknya atau terlepas dari kebathilan yang ada, itu boleh. Adapun memang itu tugas mereka hanya saja mungkin lambat penyelesaiannya atau semisalnya, ya sabarlah, cobaan.

📥🔊Download Audio disini (https://drive.google.com/file/d/0B2pKyas3e1SFV0dVRE9lUzNGWE0/view?usp=sharing)

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi