Hukum Wanita Beraroma Wangi Menuju Masjid

HUKUM WANITA BERAROMA WANGI MENUJU MASJID

🗞 Abu Hurairah radhiyallahu anhu berpapasan dengan seorang wanita yang semerbak wangi aromanya.

⁉ Kemudian beliau bertanya : ” Kemanakah anda akan pergi wahai hambanya Allah al-Jabbar ?

⭕ Si wanita menjawab : “Ke Masjid “.

⁉ Abu Hurairah menimpali : “Anda memakai wewangian demi mendatangi masjid ?”.

⭕ Si wanita menjawab : “Benar”

📑 Abu Hurairah menegaskan : ” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (Wanita manapun yang keluar rumahnya menuju masjid dalam kondisi memakai wewangian, maka Allah tidak akan menerima shalatnya tersebut sampai dia pulang, kemudian mandi sebagaimana mandinya ketika junub”
(HR. Ahmad di Musnad)

✍🏻 As-Syaikh al-Albany memberikan catatan : ” Jika wanita itu diharamkan memakai wewangian menuju masjid, lalu bagaimana dengan wanita yang memakai wewangian dalam rangka ke pasar, jalan-jalan ? Tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut lebih keras keharamannya dan lebih besar dosanya”.

📚 Sumber : Mukhtashar Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah, hal. 44

🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-wanita-beraroma-wangi-menuju-masjid/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
[ 02/12/2016 ]

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi