Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5103 laban fahl

٢٣ - بَابُ لَبَنِ الۡفَحۡلِ
23. Bab laban fahl

٥١٠٣ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ يُوسُفَ: أَخۡبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابۡنِ شِهَابٍ، عَنۡ عُرۡوَةَ بۡنِ الزُّبَيۡرِ، عَنۡ عَائِشَةَ، أَنَّ أَفۡلَحَ أَخَا أَبِي الۡقُعَيۡسِ جَاءَ يَسۡتَأۡذِنُ عَلَيۡهَا، وَهُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ، بَعۡدَ أَنۡ نَزَلَ الۡحِجَابُ، فَأَبَيۡتُ أَنۡ آذَنَ لَهُ، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَخۡبَرۡتُهُ بِالَّذِي صَنَعۡتُ، فَأَمَرَنِي أَنۡ آذَنَ لَهُ. [طرفه في: ٢٦٤٤].
5103. ‘Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Malik mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari ‘Urwah bin Az-Zubair, dari ‘Aisyah, bahwa Aflah saudara Abu Al-Qu’ais datang meminta izin masuk menemuinya -beliau adalah paman (dari jalur ayah) sesusuannya- setelah turunnya ayat hijab, namun ‘Aisyah enggan mengizinkannya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, ‘Aisyah mengabarkan kepada beliau apa yang dia lakukan, lalu beliau memerintahkan ‘Aisyah untuk mengizinkannya.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi