Tahiyatul Masjid Bagi Yang Keluar Masjid Sesaat

TAHIYATUL MASJID BAGI YANG KELUAR MASJID SESAAT

✍🏻 As-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :

✋🏻 ” Barangsiapa yang keluar dari Masjid dengan niat untuk segera kembali dalam waktu yang singkat, maka gugur darinya perintah untuk shalat tahiyatul masjid, karena ia dihukumi tetap didalam masjid.

👋🏻 Adapun jika meninggalkan masjid dengan niat pergi berpisah dari masjid, kemudian setelah itu ternyata ingin kembali masuk ke masjid, maka disaat dia masuk hendaknya shalat tahiyatul masjid dua rakaat.

💥 Oleh karenanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang bangkit dari duduknya, lalu kembali dalam waktu yang singkat, maka ia lebih berhak dengan tempat duduk tersebut.

📩 Maka disini terdapat dalil bahwa orang tersebut dihukumi sedang didalam masjid meskipun jasadnya keluar masjid.

📚 Sumber : At-ta’liq ‘alal muntaqa 4/92)

🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/tahiyatul-masjid-bagi-yang-keluar-masjid-sesaat/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
[ 02/12/2016 ]

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi