Beberapa Istilah di Dalam Ilmu Hadits

Kajian Islam Madiun, [09.01.17 12:20]
Berikut ini adalah beberapa istilah di dalam ilmu hadits:



Ahad

Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.



Al-Hafizh

Kedudukan yang lebih tinggi dari muhaddits, mengetahui lebih banyak tentang rawi di setiap tingkatan sanad.



Ashabussunan

Para pemilik kitab Sunan, yakni: Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah.



Atsar

Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni kepada para sahabat dan tabi’in.



Aziz

Hadits ‘aziz adalah: hadits yang diriwayatkan dari dua perawi walaupun posisinya berada di sebagian thabaqat sanad. (Ibnu Hajar)

Hadits Aziz merupakan bagian dari hadits ahad.



Dhabth (الضبط)

Dhabth ada dua: Dhabtu ash-shadr dan dhabtu al-kitab

Dhabtu ash-shadr: Terjaga dalam hal hafalan

Dhabtu al-kitab: Terjaga dalam hal catatan/kitab



Dha’if

Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits sahih atau hasan. Hadits dha’if hukumnya ditolak.



Gharib

Hadits dikatakan gharib ketika seorang perawi berkesendirian di dalam meriwatkannya. Hadits ini digolongkan sebagai hadits ahad.



Hasan

Hadits yang sama dengan hadits sahih kecuali pada sifat rawinya di mana hafalan/penjagaan kitabnya terhadap hadits tidak sempurna, yakni lebih rendah. Hadits hasan hukumnya diterima.



Hasan-shahih

Jika sanadnya dua atau lebih maka hasan shahih artinya, hasan ditinjau dari satu sanad dan shahih jika ditinjau dari sanad lainnya. Namun apabila sanadnya hanya satu maka hasan shahih artinya, hasan menurut satu pendapat dan shahih menurut pendapat yang lain. (Ibnu Hajar)



Imam yang empat

Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ahmad (disingkat: ATNI)



Imam yang lima

Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad (disingkat: ATNIA)



Imam yang tujuh

Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Muslim, Al-Bukhari (disingkat: ATNIA-MB)



Jarh

Cacat, dan majruh artinya tercacat.



Jayyid (bagus)

Suatu istilah lain untuk sahih.



La ahsla lahu (لا أصل له)

Ucapan yang dinisbatkan sebagai hadits namun tidak memiliki sanad.



Majhul

(Rawi yang) tidak dikenal, artinya tidak ada yang menganggapnya cacat sebagaimana tidak ada yang men-ta’dil-nya (lihat istilah ta’dil di poin 23, red.), dan yang meriwayatkan darinya cenderung sedikit. Bila yang meriwayatkan darinya hanya satu orang maka disebut majhul al-‘ain, dan bila lebih dari satu maka disebut majhul al-hal. Hukum haditsnya termasuk hadits yang lemah.



Maqlub

Maqlub artinya terbalik. Jika dikatakan bahwa“matan hadits ini maqlub” artinya bahwa isi konteks hadits ini terbalik. Maqlub bisa terjadi pada matan dan bisa pula terjadi mada sanad.



Marfu’

Suatu ucapan, perbuatan, atau persetujuan yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.



Masyhur

Hadits masyhur adalah: hadits yang diriwayatkan dari tiga perawi atau lebih, namun belum mencapai derajat mutawatir. Digolongkan sebagai hadits ahad.



Matan

Ucapan rawi atau redaksi hadits yang terakhir dalam sanad.

Contoh matan:

إنما الأعمال با النية

“Sesungguhnya amalan itu tergantung dengan niatnya”



Matruk

Perawi yang ditinggalkan periwayatan haditsnya karena diyakini sebagai pendusta.



Maudhu’ (palsu)

Hadits yang didustakan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampadahal beliau tidak pernah mengatakannya, hukumnya ditolak.



Mauquf

Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada sahabat.



Mudraj (المدرج)

Hadits yang di dalamnya tersisipi ucapan selain dari matan aslinya. Hal ini biasa terjadi ketika seorang syaikh ingin memberikan penjelasan tambahan ketika menyebutkan hadits tersebut. Sehingga muridnya menyangka bahwa ucapan syaikhnya tersebut termasuk matan hadits.



Muhaddits

Orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits secara riwayat dan dirayat (fiqih hadits), serta banyak mengetahui para rawi dan keadaan mereka.



Mungkar

Hadits yang sanadnya dha’if dan isinya menyelisihi riwayat yang sahih atau hasan dari hadits itu sendiri, hukumnya juga tertolak.



Munqathi’

Hadits yang terputus sanadnya secara umum, artinya hilang salah satu rawinya atau lebi

Kajian Islam Madiun, [09.01.17 12:20]
h dalam sanad, bukan di awalnya dan bukan di akhirnya dan tidak pula hilangnya secara berurutan. Hukumnya tertolak.



Mursal

Yaitu seorang tabi’in menyandarkan suatu ucapan atau perbuatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hukumnya tertolak karena ada rawi yang hilang antara tabi’in tersebut dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mungkin yang hilang itu adalah rawi yang lemah.



Musnad

Kitab musnad yaitu kitab yang mengumpulkan hadits berdasarkan nama sahabat –radhiallahu ‘anhum.



Mutawatir

Hadits yang diriwayatkan dari banyak jalan (sanad) yang lazimnya dengan jumlah dan sifatnya itu, para rawinya mustahil bersepakat untuk berdusta atau kebetulan bersama-sama berdusta. Perkara yang mereka bawa adalah perkara yang indrawi yakni dapat dilihat atau didengar. Hadits mutawatir memberi faedah ilmu yang harus diyakini tanpa perlu membahas benar atau salahnya terlebih dahulu.





Mudhtharib

Hadits mudhtharib adalah hadits yang diriwatkan dari jalur yang berbeda, dari perawi yang kekuatannya sama, dan sulit untuk dikompromikan.



Musalsal

Manakala seorang perawi menukilkan hadits dengan sifat yang lekat. Seperti ketika Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam tersenyum sampai tampak gigi geraham beliau. Lalu Abu Hurairah juga ikut tersenyum.



Muttafaqun ‘alaih

Muttafaqun ‘alaih hadits yang telah disepakati oleh imam al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah dalam kitab Shahih mereka.



Mu’allal

Hadits yang memiliki penyakit atau cacat. Umumnya kesalahan terjadi pada sanad. Tidak semua ahli hadits membidangi ilmu ilal ini. Pakar ilmu ilal di antaranya adalah imam Al-Bukhari, Ali Ibnul Madiniy, Ibnu Abi Hatim dan Ad-Daruqutniy.



Mu’allaq/ta’liq

Hadits yang terputus sanadnya dari bawah, satu rawi atau lebih.



Mu’an’an

Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi dengan cara penyebutan “an” (dari), tanpa menyebutkan “sami’tu” (saya telah mendengar), atau “akhbarana” (telah memberitakan kepada kami), atau yang semisalnya. Hadits mu’an’an ada yang diterima dan ada pula yang tidak. Sesuai dengan rincian syarat.



Mu’dhal

Mu’dhal adalah hadits yang dibuang tengah-tengah sanadnya, dua rawi secara berturut-turut.



Rawi

Orang yang meriwayatkan atau membawakan hadits.



Rijal hadits

Rijal hadits: perawi hadits



Sahih (sehat)

Hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil (muslim, baligh, berakal, bebas dari kefasiqan yaitu melakukan dosa besar atau selalu melakukan dosa kecil, dan bebas dari sesuatu yang menjatuhkan muru’ah/kewibawaan) dan sempurna hafalan/penjagaan kitabnya terhadap hadits itu, dari orang yang semacam itu juga dengan sanad yang bersambung, tidak memiliki ‘illah (penyakit/kelemahan) dan tidak menyelisihi yang lebih kuat. Hadits sahih hukumnya diterima dan berfungsi sebagai hujjah.



Sanad

Rangkaian para rawi yang berakhir dengan matan.

Contoh sanad:

قال البخاري: حدثنا علي بن عبد الله حدثنا مرحوم قال: سمعت ثابتا البناني قال: كنت عند أنس، وعنده ابنة له قال أنس



Syarat Syaikhain

Syarat-syarat  yang ditetapkan oleh imam Al-Bukhari dan Muslim dalam menyaring rijal-rijal yang akan diambil periwayatannya. Jika dikatakan bahwa “Hadits ini shahih atas syarat dua syaikh”, maka maknanya  adalah bahwa hadits tersebut derajatnya shahih karena para perawinya sesuai dengan kriteria metode penyaringan imam Al-Bukhari dan Muslim.





Sunan

Kitab sunan yaitu kitab yang mengumpulkan hadits berdasarkan bab-bab pembahasan.



Syadz

Hadits yang sanadnya sahih atau hasan namun isinya menyelisihi riwayat yang lebih kuat dari hadits itu sendiri, hukumnya tertolak.



Tadlis

Tadlis ada beberapa bagian. Di antaranya adalah tadlis isnad dan tadlis guru.

Tadlis isnad adalah: Seorang perawi meriwayatkan dari orang yang dia temui apa yang tidak dia dengar langsung darinya, lalu dia merancukan seakan-akan dia mendengar hadits darinya.

Tadlis guru adalah: Seorang perawi meriwayatkan hadits dari gurunya dengan cara menyebutkan nama atau kunyah atau nasab atau sifat yang tidak dikenal oleh orang lain, dengan maksud dan tujuan tertentu.



Orang yang suka mentadlis

Kajian Islam Madiun, [09.01.17 12:20]
disebut dengan ‘mudallis’.



Takhrij

Penunjukkan sumber hadits dari referensi aslinya dengan menyertakan sanad.



Ta’dil

Menilai adil seorang perawi.



Thabaqat

Sebutan untuk tingkatan para perawi yang hidup pada zaman yang sama, kedekatan usia, dan juga para guru tempat mereka menimba ilmu.



Tsabat

Kokoh dalam hal hafalan.



Tsiqah

(Rawi yang) tepercaya, artinya tepercaya kejujuran dan keadilannya serta kuat hafalan dan penjagaannya terhadap hadits.

————————-

Allahu a’lam.

===============================================





Referensi:

Syarh Al-bayquniyah, Usamah Sulaiman


🛅 https://wp.me/p8ciw5-10s

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi