Bolehkah Anak Mewakilkan Sholat (Mensholatkan) Orang Tuanya Yg Sedang Sakit Terbaring Koma?

Bismillah
Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh
Ustadz ana mau bertanya apakah benar anak boleh mewakilkan sholat (mensholatkan) orang tuanya yg sedang sakit terbaring koma ? apa ada dalilnya jika boleh, dan apa ada dalilnya jika sholat tidak diwajibkan bg orang sakit (koma) tsb. jazaakallohu khoiron wabarokallohufikum

Dijawab oleh : Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.
Pingsan atau koma karena sakit tidak perlu mengganti sholat. Sedangkan jika pingsannya adalah karena sesuatu yang direncanakan dan disetujuinya, seperti pembiusan total sebelum operasi, maka setelah siuman ia harus mengganti sholatnya. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’. 

Ibnu Umar radhiyallahu anhu pernah pingsan dan beliau tidak mengganti sholat yang ditinggalkan selama pingsan.
عَنْ نَافِعٍ :أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنِ عُمَرَ أُغْمِيَ عَلَيْهِ فَذَهَبَ عَقْلُهُ فَلَمْ يَقْضِ الصَّلاَةَ
Dari Nafi’ bahwasanya Abdullah bin Umar pingsan dan hilang (kesadaran) akalnya, kemudian beliau tidak mengganti sholat (H.R Malik dalam Muwaththa’).
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أُغْمِىَ عَلَيْهِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ فَلَمْ يَقْضِ
Dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar pingsan 3 hari 3 malam tapi beliau tidak mengganti (sholat)(H.R ad-Daraquthny).
=====================
✍ http://telegram.me/alistiqomah
[ 11/01/2017 ]
PERINGATAN! Berikut himbauan al Ustadz Abu Utsman Kharisman terkait Channel Telegram Al-Istiqomah silakan baca di link ini

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi