Hukum Membaca Al Fatihah Untuk Orang Yang Masih Hidup Atau Telah Mati

HUKUM MEMBACA AL FATIHAH UNTUK ORANG YANG MASIH HIDUP ATAU TELAH MATI
asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

❓Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan membaca surat al fatihah untuk orang yang telah meninggal dan yang masih hidup -yakni dari kalangan para Nabi, syuhada, wali-wali dan seluruh kaum mu'minin serta para kerabat- setelah selesai shalat atau di waktu yang lainnya?

Jawaban :
Perbuatan seperti ini TIDAK ADA ASALNYA dalam syari'at yang suci ini, tidak disyari'atkan membaca al fatihah yang ditunjukan untuk seseorang.
Dikarenakan hal ini tidak datang riwayat dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam, tidak pula dari para Shahabat. TIDAK ADA ASALNYA.
Berkata sebagian ahlul ilmi : "Tidak dilarang mengirim pahala untuk Nabi shalallahu 'alaihi wassalam dan yang selain Beliau.
⚠️Namun pendapat ini merupakan pendapat yang tidak ada dalil atasnya.
Dan yan lebih berhati-hati, untuk meninggalkan yang demikian itu.
Dikarenakan ibadah sifatnya tauqifiyyah (harus ada dalil tentang pensyari'atannya), ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wassalam :
((من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد))
"Barang siapa yang beramal suatu amalan yang tidak ada contoh dari kami, maka amalan tersebut bertolak."
✔️Namun yang seharusnya adalah memperbanyak shalawat atas Nabi shalallahu 'alaihi wassalam, dan berdo'a untuk kedua orang tua serta sanak kerabat. Dan do'a akan bermanfaat.
Adapun membaca al fatihah atau yang selainnya dari ayat al quran yang ditunjukan untuk Nabi shalallahu 'alaihi wassalam atau untuk selain Beliau, MAKA INI TIDAK DISYARI'ATKAN menurut pendapat yang shahih dikalangan para ulama.
Berdasarkan hadits yang tersebut di atas, yaitu sabda Beliau shalallahu 'alaihi wassalam :
((من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد))
"Barang siapa yang beramal suatu amalan yang tidak ada contoh dari kami, maka amalan tersebut bertolak."
Wallahu waliyyut taufiq
=======
Forum Salafy Purbalingga
↗JOIN dengan kami di chanel:
http://tlgrm.me/ForumSalafyPurbalingga
[ 03/01/2017 ]

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi