📝HUKUM MENGADAKAN PESTA KARENA ACARA KESELAMATAN SESEORANG DARI SEBUAH PERISTIWA/PETAKA (ACARA SELAMATAN)❗
📌 oleh Asy syeikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah:
❓pertanyaan:
Fadhilatusy syeikh: apa hukum mengadakan pesta karena acara selamatnya seseorang dari sebuah petaka (acara selamatan)?
✅ jawab:
Tidak mengapa atas seorang insan jika ia selamat dari sebuah petaka ia membuat makanan dan ia membagikannya kepada orang-orang fakir sebagai rasa syukur terhadap Allah atas nikmat ini, oleh karena itu Ka'ab Bin Malik berkata: sesungguhnya termasuk bentuk taubatku ialah aku melepaskan dari hartaku sebuah sedekah terhadap Allah dan Rasul-Nya.
Dan adapun membuat makanan dan diundang kepadanya orang-orang yang disayangi, kerabat-kerabat dan tetangga maka ini bukanlah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, akan tetapi bukanlah bid'ah; sebab tidak dijadikan sebagai ibadah, akan tetapi hanyalah sebagai rasa senang saja maka tidaklah mengapa dengannya.
📔[liqa'atul babil maftuh (102)]
🔊 http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_102_06.mp3
📌حكم إقامة الوليمة بمناسبة سلامة الشخص من الحادث .
▪️للشيخ العلامة محمد بن عثيمين رحمه الله
#السؤال:فضيلة الشيخ: ما حكم إقامة الوليمة بمناسبة سلامة الشخص من الحادث؟
#الجواب:
لا حرج على الإنسان إذا سلم من حادث أن يصنع طعاماً ويوزعه على الفقراء شكراً لله تعالى على هذه النعمة, ولهذا قال كعب بن مالك: (إن من توبتي أن أنخلع من مالي صدقة إلى الله ورسوله).
وأما أن يصنع طعام ويدعى إليه الأحباب والأقارب والجيران فهذا ليس بقربة، ولكنه ليس ببدعة؛ لأنه لا يتخذ على أنه عبادة، ولكنه من باب الفرح، فلا بأس به.
_____________________________
📶 https://telegram.me/salafykolaka
[ 19/01/2017 ]
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi