HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI
📜 Asy syeikh Bin Baaz rohimahullah:
☝ Aku nasehatkan kaum muslimin untuk meninggalkan kalender masehi.
🗓 Wajib bagi kaum muslimin untuk menggunakan kalender hijriyyah sebagaimana yang digunakan oleh Nabi Shollallahu alaihi wa sallam dan para shohabatnya rodhiallauhu anhum.
🌷 Kalau ada kebutuhan untuk menggunakan kalender masehi maka tidak mengapa disebutkan bersamaan dengan kalender hijriyyah.
📆 Seperti misalnya engkau katakan pada hari ini bertepatan dengan tanggal ini.
✋🏻Kalau ada kebutuhan maka tidak mengapa tanggal masehi disebut bersamaan dengan tanggal hijriyyah.
🌺 Adapun disendirikan penyebutan kalender masehi maka tidak boleh, seorang muslim tidak menyebut penanggalan masehi sendirian, namun disebutkan kedua duanya.
••••••••••••••••••••••••••
📥 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/8315
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
[ 01/01/2017 ]
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi