Hukum Menggunakan Kalender Masehi

HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI

📜 Asy syeikh Bin Baaz rohimahullah:

☝ Aku nasehatkan kaum muslimin untuk meninggalkan kalender masehi.

🗓 Wajib bagi kaum muslimin untuk menggunakan kalender hijriyyah sebagaimana yang digunakan oleh Nabi Shollallahu alaihi wa sallam dan para shohabatnya rodhiallauhu anhum.

🌷 Kalau ada kebutuhan untuk menggunakan kalender masehi maka tidak mengapa disebutkan bersamaan dengan kalender hijriyyah.

📆 Seperti misalnya engkau katakan pada hari ini bertepatan dengan tanggal ini.

✋🏻Kalau ada kebutuhan maka tidak mengapa tanggal masehi disebut bersamaan dengan tanggal hijriyyah.

🌺 Adapun disendirikan penyebutan kalender masehi maka tidak boleh, seorang muslim tidak menyebut penanggalan masehi sendirian, namun disebutkan kedua duanya.

••••••••••••••••••••••••••

📥 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/8315
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
[ 01/01/2017 ]

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi