HUKUM SHALAT DENGAN MEMAKAI CELANA PANJANG
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Penanya adalah 'A. `A. dari Riyadh, ia mengatakan, "Apa hukum mengenakan celana panjang? Terutama bagi yang auratnya tersingkap ketika memakainya saat rukuk dan sujud di dalam shalat ".
Penanya adalah 'A. `A. dari Riyadh, ia mengatakan, "Apa hukum mengenakan celana panjang? Terutama bagi yang auratnya tersingkap ketika memakainya saat rukuk dan sujud di dalam shalat ".
Jawaban:
Apabila celana panjang tersebut mampu menutup anggota tubuh antara pusar dan lutut, serta longgar dan tidak sempit, maka shalatnya sah.
Apabila celana panjang tersebut mampu menutup anggota tubuh antara pusar dan lutut, serta longgar dan tidak sempit, maka shalatnya sah.
Namun yang lebih utama adalah, mengenakan atasan gamis yang menutup area antara pusar dan lutut yang memanjang ke bawah sampai setengah betis atau mata kaki, sebab hal itu lebih sempurna dalam menutup aurat.
Shalat dengan mengenakan sarung penutup lebih utama daripada celana panjang tanpa gamis penutup di atasnya, karena sarung lebih sempurna dalam menutup aurat dibandingkan celana panjang.
Shalat dengan mengenakan sarung penutup lebih utama daripada celana panjang tanpa gamis penutup di atasnya, karena sarung lebih sempurna dalam menutup aurat dibandingkan celana panjang.
https://www.binbaz.org.sa/fatawa/2472
http://telegram.me/ukhwh
[ 16/01/2017 ]
[ 16/01/2017 ]
حكم الصلاة بـ(البنطلون)
السائل (ع.ع) الرياض يقول: ما حكم لباس سروال "البنطلون"؟ خاصة أن بعض من يلبسه ينكشف جزء من عورته، وذلك وقت ركوعه وسجوده في الصلاة.
إذا كان البنطلون - وهو السراويل - ساتراً ما بين السرة والركبة للرجل، واسعاً غير ضيق صحت فيه الصلاة، والأفضل أن يكون فوقه قميص يستر ما بين السرة والركبة، وينزل عن ذلك إلى نصف الساق أو إلى الكعب؛ لأن ذلك أكمل في الستر.
والصلاة في الإزار الساتر أفضل من الصلاة في السراويل إذا لم يكن فوقها قميص ساتر؛ لأن الإزار أكمل في الستر من السراويل.
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi