HUKUM SHALAT DENGAN PAKAIAN LENGAN PENDEK🔗
🔸Fatwa (no. 15336)
❓Pertanyaan :
Saya memiliki baju lengan pendek, dan saya mengenakannya untuk shalat.
➡️Apakah boleh bagi saya untuk mengenakannya dalam shalat?
🔓Jawaban :
BOLEH shalat dengan mengenakan baju lengan pendek bagi laki-laki. Akan tetapi apabila dengan lengan panjang sampai pergelangan tangan, maka ini LEBIH AFDHOL.
🔰Allah ta'ala berfirman :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِد
"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." Al A'raf : 31.
🚧Adapun bagi wanita, maka wajib untuk menutup seluruh anggota tubuhnya dalam shalat; kecuali wajah dan kedua telapak tangan tatkala tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya.
⚠️Namun apabila ada laki-laki yang bukan mahramnya, maka wajib untuk menutup seluruh tubuhnya baik wajah dan juga kedua telapak tanganya.
🌷Wabillahi taufiq, wa Shalallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa Alihi wa Shahbihi wassalam.
☑️al Lajnah ad Daimah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta'
▪️Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
▪️Wakil : Abdur Razzaq Afifiy
▪️Anggota : Abdul Aziz alusy Syaikh, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan.
💻Sumber artikel :
www.alifta.net/fatawa
=======
🔰🌠Forum Salafy Purbalingga
↗JOIN dengan kami di chanel:
http://tlgrm.me/ForumSalafyPurbalingga
[ 16/01/2017 ]
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi