Hukum Sholat Tanpa Menyempurnakan Tasyahhud Akhir

HUKUM SHOLAT TANPA MENYEMPURNAKAN TASYAHHUD AKHIR 📮🍃
Padahal imam sudah salam.
—------------------

🌷 Pertanyaan:
🔻Suatu perkara yang telah diketahui (bersama), bahwasanya tasyahhud akhir termasuk salah satu rukun sholat.
🔻 Pada satu kejadian sholat, Imam telah (mengucapkan) salam, dalam keadaan saya belum menyempurnakan tahiyyat (yakni tasyahhud, pen) kecuali sebagian kecilnya (di permulaan, pen).
🔻 Apakah saya harus mengulangi sholat?

〰〰📮 Jawaban:
🔰 Wajib bagimu untuk menyempunakan tasyahhud walaupun engkau terlambat mengikuti sebagian gerakan imam.
👉 Karena tasyahhud akhir adalah rukun, berdasarkan pendapat yang paling benar dari dua pendapat para ulama.
🔻Di dalamnya juga terdapat sholawat kepada Nabi _shollallahu ‘alaihi wasallam_.

👉 Oleh karena itu, yang wajib engkau lakukan adalah menyempurnakannya (yakni tasyahhud akhir, pen) walaupun (dilakukan) setelah ucapan salam imam.
🔻Di antara (perkara yang harus disempurnakan, pen) adalah ta’awwudz (berlindung) kepada Allah _Ta’ala_ dari adzab Jahannam , ‘adzab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari fitnah Dajjal Al-Masih. Karena nabi _shollallahu ‘alaihi wasallam_ memerintahkan ta’awwudz (berlindung) dari empat perkara ini setelah tasyahhud akhir.
🔻Dan juga sebagian ulama berpendapat wajibnya permasalahan itu.

_Wallahu waliyyut taufiq_

📚[ Majmu’ Fatawa Ibn Baz ; 11/248 ]

📝 Diterjemahkan Oleh: al Ustadz Abdul Hadi Pekalongan

#Fawaidumum #Sholat #fikihsholat #fatwasholat #TasyahhudAkhir

〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
[ 17/01/2017 ]

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi