Menggunakan Makanan Untuk Pengobatan, Apa Hukumnya Ya

❄•~•~•~•~••~•~•~•~•❄
     ⚖ FATWA ULAMA ⚖
❄•~•~•~•~••~•~•~•~•❄
[  ]
•••  MENGGUNAKAN MAKANAN UNTUK PENGOBATAN,  APA HUKUMNYA YA•••❓
✍  Bersama Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  Pertanyaan :
  Sebagian wanita memanfaatkan makanan seperti telur,  susu dan madu untuk wajah dan rambut baik untuk kecantikan atau pengobatan. Bagaimana hukumnya❓
  Jawaban :
  Tidak mengapa karena Allah berfirman  :
•••"Dialah yang menciptakan bumi seluruhnya untuk kalian."•••
[ QS. al-Baqoroh :29 ]
☝  Selama tidak sampai menghinakan makanan tersebut.❗
  Sumber : Silsilah Liqa al-Bab al-Maftuh 191
•••┈••••○❁❁○••••┈•••
 السؤال:
بعض النساء يستخدمن بعض الأطعمة كالبيض واللبن والعسل للوجه والشعر، سواءً للتجميل أو للعلاج، فما حكم ذلك؟
  الجواب:
ما في بأس;لقوله تعالى:
﴿ هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً﴾
[البقرة:29]
ما لم تصل المسألة إلى حد الامتهان
 المصدر: سلسلة : لقاء الباب المفتوح [191]
•••┈••••○❁❁○••••┈•••
✍WhatsApp
ⓚⓘⓣⓐⓢⓐⓣⓤ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera  bergabung.
 Join Channel Telegram:
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung
 Dengarkan Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
[ 14/01/2017 ]

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi