Sejak Kapan Musafir Boleh Melakukan Sholat Qoshor

Hikmah & Fatwa Islam:
SEJAK KAPAN MUSAFIR BOLEH MELAKUKAN SHOLAT QOSHOR ✂️
-------------------
#fiqih_safar
#sholat_qoshr
#alamin_asysyinqithi
-------------------

Allah Maha Pengasih kepada segenap hamban-Nya yang beriman. Dalam safar, yang tersebut sebagai "potongan adzab" sebagai ungkapan keterbatasan yang dialami, seorang muslim mendapati kelembutan syariat Allah untuk meringkas sholat yang 4 rokaat menjadi hanya 2 rokaat saja.
{وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا} [النساء : 101]
"Dan apabila engkau bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa engkau meringkas sholat(mu), jika engkau khawatir diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. AnNisa':101).
Ayat di atas adalah dalil bagi sholat khouf dalam situasi mencekam, demikian juga sebagai penetapan bagi sholat qoshor selama masa safar walaupun situasi aman, sebagaimana dijelaskan para ulama ahli tafsir.
✏️ Syaikh Muhammad alAmin bin Muhammad alMukhtar asySyinqithiy rahimahullah dalam menafsirkan ayat ini, beliau sebutkan kajian hukum terkait melakukan sholat secara qoshor (meringkas). Pada bagian ke-3 dari kajiannya, beliau menjelaskan batas dimulainya qoshor sholat bagi musafir:
يبتدئ المسافر القصر، إذا جاوز بيوت بلده بأن خرج من البلد كله، ولا يقصر في بيته إذا نوى السفر، ولا في وسط البلد، وهذا قول جمهور العلماء منهم الأئمة الأربعة، وأكثر فقهاء الأمصار، وقد ثبت عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنه قصر بذي الحليفة، وعن مالك أنه إذا كان في البلد بساتين مسكونة أن حكمها حكم البلد، فلا يقصر حتى يجاوزها، واستدل الجمهور ; على أنه لا يقصر إلا إذا خرج من البلد، بأن القصر مشروط بالضرب في الأرض، ومن لم يخرج من البلد لم يضرب في الأرض، وذهب بعض أهل العلم إلى أنه إن أراد السفر قصر وهو في منزله، وذكر ابن المنذر، عن الحارث بن أبي ربيعة أنه أراد سفرا فصلى بهم ركعتين في منزله وفيهم الأسود بن يزيد، وغير واحد من أصحاب ابن مسعود قال: وروينا معناه عن عطاء، وسليمان بن موسى قال: وقال مجاهد: لا يقصر المسافر نهارا حتى يدخل الليل، وإن خرج بالليل لم يقصر حتى يدخل النهار، وعن عطاء، أنه قال: إذا جاوز حيطان داره فله القصر. قال النووي: فهذان المذهبان فاسدان فمذهب مجاهد منابذ للأحاديث الصحيحة في قصر النبي - صلى الله عليه وسلم - بذي الحليفة، حين خرج من المدينة، ومذهب عطاء، وموافقيه منابذ للسفر. اهـ. منه، وهو ظاهر كما ترى. 
[- Seorang musafir memulai melakukan qoshor, jika dia telah melewati rumah-rumah di daerahnya dengan keluar dari wilayah daerahnya secara keseluruhannya. Dan dia belum (diperbolehkan) melakukan qoshor (sejak) dari rumahnya meski sudah meniatkan safar. Tidak pula (memulainya) saat masih berada di tengah daerahnya.
Dan inilah pendapat mayoritas ulama, di antaranya para imam madzhab yang empat, serta mayoritas ahli fiqh berbagai negeri.
Sebagaimana telah valid dari nabi shollallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melakukan qoshor di Dzulhulaifah. Juga dari (Imam) Malik bahwasanya jika masih sampai di perkebunan yang berpenghuni (di pinggir kota) maka hukumnya masih (masuk seperti) hukum daerah itu, sehingga tidak dilakukan qoshor sampai dia melewatinya.
Dan jumhur ulama menarik kesimpulan bahwa tidak boleh meringkas sholat kecuali jika telah keluar dari daerahnya, sebab qoshor dipersyaratkan dengan menempuh perjalanan jauh, sementara orang yang belum keluar dari wilayah tempat tinggalnya belum disebut  يضرب في الأرض (bepergian di muka bumi).
- Sementara sebagian ulama (lainnya) ada yang berpendapat bahwa jika seseorang hendak melakukan perjalanan/safar (boleh saja) melakukan qoshor walau masih di kediamannya. IbnulMundzir menyebutkan dari alHarits bin abi Robi'ah bahwa dia berencana melakukan safar, lalu dia sholat dua rokaat bersama rombongan mereka di rumahnya, sementara di tengah mereka terdapat alAswad bin Yazid beserta lebih dari satu murid ibnu Mas'ud, dia mengatakan: "Dan telah meriwayatkan kepada kami maknanya dari 'Atho' dan Sulaiman bin Musa, dia berkata: dan telah berkata Mujahid: "Seorang musafir yang berangkat di siang hari tidak boleh mela
kukan qoshor (pada sholatnya) hingga tiba waktu malam, dan jika di berangkat di malam hari, tidak boleh melakukan qoshor sampai tiba waktu siang."
- Juga (diriwayatkan pendapat lain) dari 'Atho', bahwa dia berkata: "Apabila telah melewati dinding tempat tinggalnya, boleh baginya melakukan qoshor."
 AnNawawiy berkata: Kedua pendapat ini, adalah pendapat yang tidak tepat. Pendapat Mujahid (seakan) mengenyampingkan hadits-hadits shahih tentang qoshor yang dilakukan nabi shollallahu 'alaihi wasallam di Dzulhulaifah, ketika telah keluar dari wilayah kota Madinah. Sedangkan pendapat 'Atho', dan pihak yang sependapat dengannya (seakan) memalingkan dari (makna) safar." -sampai di sini perkataan (anNawawi), dan pendapat ini memang telah jelas (ketepatannya), sebagaimana telah anda perhatikan.]
<Adhwa'ulBayan fi IdhohilQuran bilQuran Juz 1 hal. 274. Maktabah shamela versi mobile>
=======================
روى ﻣﺴﻠﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭﻱ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : " ﻣﻦ ﺩﻝّ ﻋﻠﻰ ﺧﻴﺮ ﻓﻠﻪ ﻣﺜﻞ ﺃﺟﺮ ﻓﺎﻋﻠﻪ ."
Imam Muslim bersama ahli hadits lainnya meriwayatkan dari hadits Abu Mas'ud alAnshoriy, Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: [[Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, dia berhak memperoleh pahala sebagaimana pelakunya]]
Mari tebarkan kebaikan ilmu, agar kebaikannya bermanfaat bagi diri kita dan orang-orang yang diharapkan kebaikan bagi mereka.
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
tlgrm.me/hikmahfatwaislam
16/01/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi