Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2645

٢٦٤٥ - حَدَّثَنَا مُسۡلِمُ بۡنُ إِبۡرَاهِيمَ: حَدَّثَنَا هَمَّامٌ: حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنۡ جَابِرِ بۡنِ زَيۡدٍ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ فِي بِنۡتِ حَمۡزَةَ: (لَا تَحِلُّ لِي، يَحۡرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحۡرُمُ مِنَ النَّسَبِ، هِيَ بِنۡتُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ).
[الحديث ٢٦٤٥ – طرفه في: ٥١٠٠].
2645. Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami: Hammam menceritakan kepada kami: Qatadah menceritakan kepada kami, dari Jabir bin Zaid, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang putri Hamzah, “Dia tidak halal untukku. Apa saja yang haram karena nasab, maka itupun haram karena susuan. Dia adalah putri saudara susuanku.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi