Shahih Al-Bukhari hadits nomor 4216

٤٢١٦ - حَدَّثَنِي يَحۡيَى بۡنُ قَزَعَةَ: حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابۡنِ شِهَابٍ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ وَالۡحَسَنِ ابۡنَيۡ مُحَمَّدِ بۡنِ عَلِيٍّ، عَنۡ أَبِيهِمَا، عَنۡ عَلِيِّ بۡنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنۡ مُتۡعَةِ النِّسَاءِ يَوۡمَ خَيۡبَرَ، وَعَنۡ أَكۡلِ الۡحُمُرِ الإِنۡسِيَّةِ.
[الحديث ٤٢١٦ – أطرافه في: ٥١١٥، ٥٥٢٣، ٦٩٦١].
4216. Yahya bin Quza’ah telah menceritakan kepadaku: Malik menceritakan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari ‘Abdullah dan Al-Hasan dua putra Muhammad bin ‘Ali, dari ayah keduanya, dari ‘Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari kawin mutah pada hari Khaibar dan melarang dari makan daging keledai peliharaan.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi