Shahih Al-Bukhari hadits nomor 56

٥٦ - حَدَّثَنَا الۡحَكَمُ بۡنُ نَافِعٍ قَالَ: أَخۡبَرَنَا شُعَيۡبٌ، عَنِ الزُّهۡرِيِّ قَالَ: حَدَّثَنِي عَامِرُ بۡنُ سَعۡدٍ، عَنۡ سَعۡدِ بۡنِ أَبِي وَقَّاصٍ، أَنَّهُ أَخۡبَرَهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (إِنَّكَ لَنۡ تُنۡفِقَ نَفَقَةً تَبۡتَغِي بِهَا وَجۡهَ اللهِ إِلَّا أُجِرۡتَ عَلَيۡهَا، حَتَّى مَا تَجۡعَلُ فِي فِي امۡرَأَتِكَ).
[الحديث ٥٦ – أطرافه في: ١٢٩٥، ٢٧٤٢، ٢٧٤٤، ٣٩٣٦، ٤٤٠٩، ٥٣٥٤، ٥٦٥٩، ٥٦٦٨، ٦٣٧٣، ٦٧٣٣].
56. Al-Hakam bin Nafi’ telah menceritakan kepada kami, beliau berkata: Syu’aib mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri, beliau berkata: ‘Amir bin Sa’d menceritakan kepadaku, dari Sa’d bin Abu Waqqash, bahwa beliau mengabarkan kepadanya: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya tidaklah engkau menginfakkan satu nafkah pun yang engkau harapkan wajah Allah dengannya kecuali engkau akan diberi ganjarannya, sampaipun apa saja yang engkau letakkan di mulut istrimu.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi