Sunan Abu Dawud Hadits Nomor 2076 (at Tahlil)

١٦ - بَابٌ فِي التَّحۡلِيلِ
16. Bab tentang tahlil

٢٠٧٦ – (صحيح) حَدَّثَنَا أَحۡمَدُ بۡنُ يُونُسَ، نا زُهَيۡرٌ، حَدَّثَنِي إِسۡمَاعِيلُ، عَنۡ عَامِرٍ، عَنِ الۡحَارِثِ، عَنۡ عَلِيٍّ - قَالَ إِسۡمَاعِيلُ: وَأُرَاهُ قَدۡ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ -: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: (لُعِنَ الۡمُحِلُّ وَالۡمُحَلَّلُ لَهُ).
2076. Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami: Zuhair menceritakan kepada kami: Isma’il menceritakan kepadaku, dari ‘Amir, dari Al-Harits, dari ‘Ali –Isma’il berkata: Aku mengira beliau mengangkat ucapannya sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Muhalil (seorang pria yang menikahi wanita yang telah ditalak tiga oleh suami sebelumnya, dengan tujuan akan menceraikannya agar menjadi halal dinikahi kembali oleh mantan suaminya tadi) dan muhallal lahu (mantan suami yang merekayasa nikah tahlil tersebut) dilaknat.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi