Sunan at Tirmidzi Hadits Nomor 1103 - tidak ada nikah kecuali dengan bukti

١٦ - بَابُ مَا جَاءَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِبَيِّنَةٍ
16. Bab tentang tidak ada nikah kecuali dengan bukti

١١٠٣ – (ضعيف) حَدَّثَنَا يُوسُفُ بۡنُ حَمَّادٍ الۡبَصۡرِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبۡدُ الۡأَعۡلَى، عَنۡ سَعِيدٍ، عَنۡ قَتَادَةَ، عَنۡ جَابِرِ بۡنِ زَيۡدٍ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ؛ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: (الۡبَغَايَا اللَّاتِي يُنۡكِحۡنَ أَنۡفُسَهُنَّ بِغَيۡرِ بَيِّنَةٍ). قَالَ يُوسُفُ بۡنُ حَمَّادٍ: رَفَعَ عَبۡدُ الۡأَعۡلَى هَٰذَا الۡحَدِيثَ فِي التَّفۡسِيرِ، وَأَوۡقَفَهُ فِي كِتَابِ الطَّلَاقِ، وَلَمۡ يَرۡفَعۡهُ. [(الإرواء)(١٨٦٢)].
1103. Yusuf bin Hammad Al-Bashri telah menceritakan kepada kami, beliau berkata: ‘Abdul A’la menceritakan kepada kami, dari Sa’id, dari Qatadah, dari Jabir bin Zaid, dari Ibnu ‘Abbas; Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perempuan-perempuan jalang adalah wanita yang menikahkan diri-diri mereka tanpa ada bukti.” Yusuf bin Hammad berkata: ‘Abdul A’la meneruskan hadis ini sampai kepada Nabi dalam kitab Tafsir dan beliau tidak meneruskannya dalam kitab Talak.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi