Sunan Ibnu Majah Hadits Nomor 1879 - tidak ada pernikahan kecuali dengan wali

١٥ – بَابٌ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
15. Bab tidak ada pernikahan kecuali dengan wali

١٨٧٩ – (صحيح) حَدَّثَنَا أَبُو بَكۡرِ بۡنُ أَبِي شَيۡبَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُعَاذٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا ابۡنُ جُرَيۡجٍ، عَنۡ سُلَيۡمَانَ بۡنِ مُوسَى، عَنِ الزُّهۡرِيِّ، عَنۡ عُرۡوَةَ، عَنۡ عَائِشَةَ؛ قَالَتۡ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (أَيُّمَا امۡرَأَةٍ لَمۡ يُنۡكِحۡهَا الۡوَلِيُّ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنۡ أَصَابَهَا، فَلَهَا مَهۡرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنۡهَا، فَإِنِ اشۡتَجَرُوا، فَالسُّلۡطَانُ وَلِيُّ مَنۡ لَا وَلِيَّ لَهُ) [(الإرواء)(١٨٤٠)، (المشكاة)(١٣٣١)، (صحيح أبي داود)(١٨١٧)].
1879. Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami, beliau berkata: Mu’adz menceritakan kepada kami, beliau berkata: Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, dari Sulaiman bin Musa, dari Az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah; Beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita mana pun yang tidak dinikahkan oleh wali, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika si laki-laki telah mencampurinya, maka si wanita berhak mendapatkan mahar dengan sebab percampurannya itu. Jika para wali berselisih, maka penguasa adalah wali bagi siapa saja yang tidak memiliki wali.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi