Besarnya Hak Suami Atas Isteri

Besarnya Hak Suami Atas Isteri
Dari Muadz berkata, Rasulullah bersabda, "Kalau saja seorang isteri mengetahui hak suaminya maka dia tidak akan duduk selama dihidangkan makan siang dan makan malamnya sampai suaminya selesai makan." (Sahih Jami' 5259)
Al-Manawi berkata: dalam riwayat thobroniy:
"hak suami..."
"sampai suaminya selesai makan" disebutkan demikian kerana besarnya hak suami atas isteri.
Dan jika ini terkait hak kenikmatan bersuami yang hakikatnya dari Allah, maka bagaimana dengan orang yang tidak bersyukur dengan kenikmatan Allah?" (Faydh al-Qodir 5/315)
قال رسول الله ﷺ -:
(( لو تعلمُ المرأةُ حقَّ الزوْجِ ، لم تَقْعُدْ ما حضَرَ غدَاؤُهُ و عَشَاؤُهُ ؛ حتى يفرَغَ منه )).
صححه الألباني في
صحيح الجامع - رقم: (5259)
قال المناوي في فيض القدير ( ج ٥ / ٣١٥ ) : (لو تعلم المرأة حق زوجها) لفظ رواية الطبراني ما حق الزوج

(Faedah ilmiah dari al-Ustadz Usamah Mahri di WhatsApp طريق السلف)
WhatsApp طريق السلف
www.thoriqussalaf.com
telegram: http://bit.ly/thoriqussalaf
05/02/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi