Bolehkah Janji Sehidup Semati?

JANJI "SEHIDUP SEMATI" SEIYA SEKATA BOLEHKAH ??
——————————————————
Berkata As Syaikh Sholih Al Fauzan حفظه الله :

Tidak boleh mengambil perjanjian ( antara suami dan istri ) untuk tidak menikahi manusia lagi setelah meninggal pasangannya.

            •┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•

Sumber Artikel: Muntaqo Li Al-Majd (27-04-1437 H).
——————————————————

قال ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ  ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ:

ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﺧﺬ ﺍﻟﻌﻬﺪ [ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ] ﺃﻥ ﻻ ﻳﺘﺰﻭﺝ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺓ ﺯﻭﺟﻪ

ﻟﻤﻨﺘﻘﻰ ﻟﻠﻤﺠﺪ 1437-04-27 ﻫـ
----------------------
✍ FIK

📲http://bit.ly/Forum_ilmiyahKarangAnyar

🌎www.almaroni.blogspot.com

24/02/2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi