Apa Hukum Melakukan Umrah Di Bulan Rajab?

APA HUKUM MELAKUKAN UMRAH DI BULAN RAJAB ?
Asy Syaikh Dr. Ali Bin Yahya Al Haddady حفظه اللّٰه berkata :
▪️Adapun melakukan umrah di bulan Rajab maka barangsiapa yang melakukan umrah pada bulan tersebut dikarenakan bertepatan dengan waktu luang dan semangat yang ada pada dirinya maka tidak ada masalah tentang kebolehan umrah tersebut.

▪️Adapun apabila ia meyakini bahwa melakukan umrah di bulan Rajab memiliki keutamaan khusus maka hal ini tidak datang dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa beliau melakukan umrah di bulan Rajab dan tidak dinukilkan bahwa beliau mendorong ummatnya untuk melakukan umrah di bulan Rajab namun beliau mendorong ummatnya untuk melakukan umrah di bulan Ramadhan dan beliau melakukan umrah sebanyak empat kali yang semuanya beliau lakukan di bulan-bulan haji yaitu di bulan Dzul Qa'dah.

▪️Namun diriwayatkan dari shahabat 'Umar dan putranya Abdullah (Bin Umar) serta 'Aisyah رضي الله عنهم bahwasanya mereka melakukan umrah di bulan Rajab maka jika shahih penukilan (atsar) ini dari mereka dan jika shahih bahwa mereka memang berniat untuk melakukan umrah di bulan Rajab dan bukan semata-mata kebetulan maka hal ini menunjukkan disyariatkannya melakukan umrah di bulan Rajab dan bahwasanya hal itu bukan termasuk kebid'ahan wallahu a'lam.

Sumber : http://www.haddady.com/sound/%d8%a7%d9%84%d8%aa%d8%ad%d8%b0%d9%8a%d8%b1-%d9%85%d9%86-%d8%a8%d8%af%d8%b9-%d8%b1%d8%ac%d8%a8-%d8%b5%d9%88%d8%aa%d9%8a/

telegram.me/dinulqoyyim
19/03/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi