Apakah Boleh Mencabut Bulu di Kaki dan di Tangan Serta Kumis?

KajianIslamTemanggung, [14.03.16 16:39]
—◎※◎— πŸ’Ž —◎※◎—

πŸ“₯ SOAL JAWAB USTADZ QOMAR Z.A,Lc

—◎※◎— πŸ’Ž —◎※◎—

Pertanyaan:❓
––––––––

Apakah boleh mencabut bulu di kaki dan di tangan serta kumis?


Jawab: ✅
–—–––

⇨ Tidak diperbolehkan mencabut bulu di kaki dan di tangan karena di khawatirkan termasuk mengubah ciptaan Allah.
Yang di sunnahkan adalah mencabut bulu ketiak.

⇨ Adapun kumis yang di sunnahkan adalah memotongnya bukan mencabut.


πŸ“ Majalah Qudwah hal 91
       Edisi 32 Vol.03 2015


◑◐◑◐◑◐◑◐◑◐◑◐◑◐◑◐



🌏ⓚⓘⓣⓐⓢⓐⓣⓤ___________πŸ–‹
πŸ“₯Join Channel Telegram:
http://bit.ly/KajianIslamTemanggung

🌐Untuk faedah lain kunjungi:
www.Tashfiyah.com
www.Serambiharamain.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi