[AUDIO] Pertemuan ke 8: Pentingnya Mengerjakan Sunnah Sesuai Kemampuan dan Makna as Sunnah - Ustadz Muhammad Higa

[AUDIO] Pertemuan ke 8: Pentingnya Mengerjakan Sunnah Sesuai Kemampuan dan Makna as Sunnah - Ustadz Muhammad Higa Download MP3 Audio rekaman kajian
📘 Dharuratul Ihtimam bis Sunanin Nabawiyyah
👤 Ustadz Muhammad Higa
🏠 Masjid Nurul Hujjaj, Wojo, Bantul


📢 Pertemuan ke 8: Pentingnya Mengerjakan Sunnah Sesuai Kemampuan dan Makna as Sunnah
📆 06/03/2017

💾 https://drive.google.com/uc?id=1dLNuW-E_6dIemssNPzEvFeRuQSK1vwSC&export=download

Dharuratul Ihtimam*📌
*Karya: Asy Syaikh Abdussalam bin Barjas*

👉 TRANSKRIP KAJIAN
*Pertemuan ke*  8

*Senin, 06 Maret 2017 (07 Jumadal Akhirah 1438)*

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

📌 Dipertemuan yang lalu, kita sampai pada kalam, Asy Syaikh Albani rahimahullaah Ta'ala yang dinukilkan oleh penulis rahimahullaah Ta'ala, dimana beliau mengingatkan untuk kita seluruhnya agar memperhatikan dan kembali kepada ajaran Al Islam dengan keseluruhannya.

📚 _Kami mengajak kepada ajaran Al-Islam ini dengan keseluruhannya (dengan ajaran-ajaran kesempurnaannya), hanya saja setiap orang mengambil sesuai dengan apa-apa kesanggupannya untuk ia tegakkan, yang dia mampu untuk dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kondisinya. Manhaj (metode jalan hidup) ini adalah jalan lurus, yang dahulu dipegangi dan menjadi jalannya salafus shalih (para pendahulu yang shalih), sebagaimana anda akan melihat kepada apa yang akan saya tampakkan dalam beberapa pembahasan kedepan, In syaa Allahu Ta'ala.., semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ._

📌 Didalam agama ini, Rasulullah ﷺ menyebutkan tentang hal-hal yang dilarang dan yang diperintahkan. Dan para shahabat menyatakan sami'na wa atho'na, dan yang hanya mereka ketahui dan fahami itulah perbuatan Nabi ﷺ. Nabi memerintahkan dan terkadang meninggalkannya (terkadang Nabi mengerjakan dan terkadang tidak), maka para shahabat tahu kalau (perkara) ini asalnya tidak wajib.

Mereka tidak mempertanyakan tentang hukum suatu perkara apakah wajib ataupun sunnah, dan baru dibahas oleh para ulama belakangan, dan bukan berarti itu tidak boleh. Ini diperbolehkan dalam rangka untuk mengetahui mana yang wajib dan yang sunnah setelah wahyu terputus, sehingga dapat diketahui hukumnya (dan itu sangat penting).

Sebagaimana dicontohkan: didalam berwudhu, seseorang mengetahui mana yang wajib dan mana yang sunnah, sehingga ketika airnya minim, dia hanya mengambil perkara yang wajib-wajib, sedangkan air yang ada untuk kebutuhan yang lain, sehingga ia hanya berwudhu satu kali dan pada perkara yang wajib-wajib (membasuh tangan yang pertama kali tidak dilakukan karena itu sunnah). Akan tetapi..., bukan bermakna ketika seorang mengetahui mana yang wajib dan yang sunnah kemudian dia menyepelekan dan meremehkan sunnah. Padahal dia bisa mengerjakannya, atau kalaupun tidak sanggup mengerjakannya maka janganlah ia mengejek, mengolok-olok saudaranya yang mengerjakannya. Maka semestinya ia senang terhadap amalan tersebut, suka kalau ada saudaranya yang mengamalkan, meskipun ia belum bisa mengamalkannya. Begitupula tetap diajarkan dan seterusnya. Sebab, seandainya semua perkara (yang untuk diajarkan), disyaratkan: harus dilakukan seluruhnya (semuanya) oleh orang yang menyampaikannya, maka niscaya seluruh ajaran tidak dapat tersampaikan secara utuh.

📌 Inilah sesungguhnya jalan salafus shalih, apa yang datang dari rasulullah ﷺ, maka mereka ambil semampu mereka dan mereka tidak menyepelekan, meremehkan apalagi sampai merendahkan sunnah Nabi ﷺ meskipun hukum sebagiannya tidak sampai perintah wajib.

📌 Bahkan, Syaikh Abdul Qoyyum bin Muhammad bin Nashir As-Suhaibany menulis sebuah Kutaib ringkas dengan judul "Pengagungan Terhadap Sunnah" (تعظيم السنة). Kutaib ini diberi taqdiim/muqaddimah oleh Syaikh Shalih al-Abuud (mantan rektor Universitas Islam Madinah dan pengajar di masjid Nabawi). Pada kutaib ini disebutkan tentang perkara-perkara penting, dorongan untuk perhatian dengan sunnah Rasulullah ﷺ. Dan sebaliknya, ancaman kepada orang yang mengejek atau menghina sunnah Rasulullah ﷺ.

✍️ Quthbud Din Al-Yunaini berkata: "Telah sampai kepada kami bahwasanya seorang laki-laki yang dipanggil dengan Abu Salamah dari daerah Bushra, dia suka bercanda dan berbicara tanpa dipikirkan terlebih dahulu. Disebutkan disisinya tentang siwak dan keutamaannya, maka dia berkata: "Demi Allah, aku tidak akan bersiwak kecuali didubur", kemudian dia mengambil sebatang siwak dan memasukkannya keduburnya, kemudian dikeluarkan kembali. Setelah melakukan perbuatan tersebut, ia tinggal selama sembilan bulan dalam keadaan mengeluh sakit diperut dan duburnya. Lalu ia melahirkan anak seperti tikus yang pendek dan besar, memiliki empat kaki, kepalanya seperti kepala ikan, memiliki empat taring yang menonjol, panjang ekornya satu jengkal empat jari dan duburnya seperti dubur kelinci. Ketika lelaki itu melahirkannya, hewan tersebut menjerit tiga kali, maka bangkitlah putri dari laki-laki tersebut dan memecahkan kepalanya sehingga matilah hewan tersebut. Laki-laki tersebut hidup setelah melahirkan selama dua hari, dan meninggal pada hari yang ketiga. Dan sebelum meninggal, ia berkata: "Hewan itu telah membunuhku dan merobek-robek ususku". Sungguh kejadian tersebut telah disaksikan oleh sekelompok penduduk daerah itu dan para khatib tempat itu. Diantara mereka ada yang menyaksikan hewan itu ketika masih hidup dan ada pula yang menyaksikan ketika hewan itu sudah mati." (Kitab Al Bidayah wan Nihayah no. Hadits 665)

📌 Beliau juga contohkan kisah seseorang yang menyepelekan dalam hal mendahului imam ketika shalat,

✍️ _Rasulullah memberikan ancaman keras bagi seseorang yang mendahului imam, seperti disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:_

قَالَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا يَخْشَى الَّذِي يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ

_Muhammad ﷺ bersabda, "Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, sehingga Allah mengubah kepalanya menjadi kepala keledai?." (HR. Muslim)_

Meskipun para ulama ada khilaf (perbedaan pendapat), Apakah sungguh dirubah menjadi keledai atau berupa sifatnya saja. Dan kalaupun benar-benar dirubah menjadi keledai, jika dikehendaki, bagi Allah Subhaanahu wa Ta'ala  maka sangatlah mudah. Ataukah dirubah menjadi seperti orang yang bodoh (tidak sehat), padahal secara wajar dia bisa berfikir namun dianggap bodoh dan diibaratkan seperti keledai akibat dari seringnya mendahului imam.

Dan itu semua adalah sabda Nabi ﷺ, maka wajib bagi setiap muslim untuk mengatakan: "sami'na wa atho'na". Haruslah percaya, mendengar dan taat, serta tidak boleh meremehkan atau menghina sesuatupun yang berasal dari sunnah Rasulullah ﷺ. Asy Syaikh mengatakan, mengajak untuk kembali kepada Al-Islam secara menyeluruh dan tidak kemudian menyepelekan sebagiannya.


*DEFINISI AS-SUNNAH*

📌 Kita sering mendengar, kembali ke sunnah, mari jaga sunnah rasul, berpegang teguh dengan sunnah rasul, apa yang dimaksud dengan as-sunnah?

📚 _Mungkin termasuk perkara yang sangat mendesak, sebelum masuk dalam pembahasan sunnah, pentingnya memperhatikan sunnah-sunnah nabi maka perkara yang sangat mendesak dan darurat maka kita bahas tentang makna sunnah. Baik dilihat dari sisi lisan bahasa arab yang murni fasih atau dilihat dari dalil-dalil syariat (Al-Quran atau wahyu Allah melalui Hadits Rasulullah ﷺ) demikian pula menurut pemahaman generasi diawal, apa-apa yang difahami oleh para shahabat dengan apa yang disebut sebagai sunnah. Ataukah menurut apa yang difahami oleh ahlul hadits, ulama ushul fiqh ataupun fuqoha ahlul fiqh._

📚 _Maka saya katakan tentang hal ini._

1⃣ _Yang pertama: Definisi as-sunnah secara bahasa. Sunnah secara bahasa dapat difahami sebagai: as-siirah (السيرة), yaitu: perjalanan hidup seseorang, berupa jalan hidup yang baik ataupun buruk. As-sunnah disebut juga sebagai: at-thariiqah (الطريقة), yaitu: cara, metode, ajaran, jalan hidup, atau perjalanan hidup seseorang berupa yang baik ataupun buruk. Juga disebut as-sanan (السَّنن) diambil dari makna at-thariiq (الطريق) yaitu jalan._

2⃣ _Yang kedua: Makna sunnah dalam kalam syariat (yakni Al-Qur’an ataupun Al-Hadits) dan oleh generasi awal terdahulu (para sahabat Rasulullahﷺ). Apabila disebut lafadz sunnah pada sabda Nabi ﷺ, atau ucapan shahabat atau tabi'in (murid-murid shahabat) dan itu dalam konteks anjuran (menganggap baik, pujian dan bukan celaan), yang dimaksud makna syar'i yang umum dan mencakup semua hukum dalam syariat baik dalam bab aqidah, amaliyah baik yang wajib maupun yang sunnah, yang disukai ataupun mubah._

_Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (فتح الباري) beliau mengatakan: "Telah baku bahwasannya istilah as-sunnah apabila datang dalam sebuah hadits, maka yang dimaksud dengannya bukanlah yang berkebalikan dengan yang wajib._

✍️ _Berkata Ibnu Allan dalam Dalilul Falihin (دليل الفالحين) kitab syarah Riyadhush Shalihin. Tentang hadits فعليكم بسنتي,_

 فإنه من يعش منكم فسيرى اختلافاً كثيراً . فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهدين عضوا عليها بالنواجذ , وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل بدعة ضلالة

_"Sesungguhnya barangsiapa yang hidup di suatu jaman nanti akan menjumpai perselisihan yang sangat banyak, maka wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Al-Khulafa' ar-Rasyidin yang telah mendapat petunjuk, gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham, serta waspadalah kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang baru itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat." (Hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, berkata At-Tirmidzi: Hadits hasan shahih)_

📚 _Maknanya: Hendaklah kalian berpegang teguh dengan caraku atau jalanku (thariqati) atau metodeku atau jalan hidupku, yang lurus yang aku jalani, yang telah aku rinci (telah aku jelaskan kepada kalian berupa hukum-hukum) baik dalam hal aqidah (keyakinan), amaliyah (yang didakwahkan, dilakukan dan diterapkan) yang wajib maupun yang sunnah._

 📌 Semuanya masuk kedalam: "Wajib berpegang teguh dengan sunnahku" (فعليكم بسنتي) baik amaliyah yang wajib maupun yang sunnah, meskipun yang sunnah itu tidak wajib artinya tidak kemudian semuanya harus dilakukan, namun seseorang harus menganggap hal itu bagian dari agama (diperhatikan, diajarkan, dijaga dan jangan sampai hilang/lenyap/punah), meskipun kadang melakukan yang ini dan kadang yang itu. Jangankan yang sunnah-sunnah, yang wajibpun tidak semua orang bisa melakukannya terus-menerus, mungkin dia tidak sanggup berdiri karena sakit, maka dia shalat sambil duduk, padahal harusnya dia wajib berdiri, tetapi karena udzur maka dia mendapat rukhsah berupa duduk. Begitupula ia wajib untuk melakukan puasa, tetapi disaat dia safar ataupun sakit, maka ada udzur.

✍️ _Disebutkan oleh Ash-Shan'ani dalam Subulus Salam syarh Bulughil Maram min Jam’i Adillatil Ahkam tentang hadits Abu Sa'id al-Khudri_

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ خَرَجَ رَجُلاَنِ فِيْ سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِيْ الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلاَةَ وَالْوُضُوْءَ وَلَمْ يُعِدِ الآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُوْلَ اللهِ  فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِيْ لَمْ يُعِدْ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ وَقاَلَ لِلَّذِيْ تَوَضَّأَ وَأَعَادَ لَكَ الأَجْرُ مَرَّتَيْنِ

_Dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Ada dua orang laki-laki keluar dalam suatu safar (perjalanan). Kemudian tiba waktu shalat sedang tidak ada air bersama keduanya lalu keduanya bertayammum dengan tanah yang suci sekaligus shalat. Tak lama kemudian, keduanya menjumpai air, maka seorang mengulangi wudhu dan sholatnya sedangkan seorang lainnya tidak mengulangi. Keduanya kemudian datang kepada Rasulullah ﷺ  serta menceritakan halnya, lantas sabda Nabi kepada yang tidak mengulangi shalat: "Engkau telah mencocoki sunnah dan sholatmu sudah cukup", sedangkan sabda beliau kepada yang mengulangi shalat: "Engkau mendapatkan dua pahala". (HR. Abu Daud (338), Nasai (431), Darimi (750), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (651))_

📌 Engkau telah mencocoki sunnah (أَصَبْتَ السُّنَّةَ), yang dimaksud sunnah disini bukan sunnah yang tidak wajib, tetapi (أي الطريقةالشرعية) engkau telah mencocoki/tepat/benar/sesuai dengan ajaranku.

✍️ _Dari ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani bahwa Nabi ﷺ bersabda,_

صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ – قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً

_"Shalat sunnahlah sebelum Maghrib, beliau mengulangnya sampai tiga kali dan mengucapkan pada ucapan ketiga, "Bagi siapa yang mau, karena dikhawatirkan hal ini dijadikan sunnah." (HR. Bukhari no. 1183)._

📌 Kata-kata "Bagi siapa yang mau" (لِمَنْ شَاءَ), telah merubah hukum dari "Shalat sunnahlah sebelum Maghrib" (صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ), yang hukum asalnya difahami sebagai perintah wajib (karena perintah Rasulullah ﷺ memberikan konsekwensi wajib) kecuali bila ada dalil yang lain atau indikasi qarinah yang menggesernya dari suatu kewajiban. "Karena dikhawatirkan hal ini dijadikan sunnah", maksud sunnah disini bukanlah kebalikan dari wajib, namun dikhawatirkan bila orang-orang menganggapnya wajib. Makna sunnah disini ("hal ini dijadikan sunnah") adalah merupakan thariqat dan jalan yang harus dikerjakan.

📚 _Asy Syaikh Abdussalam bin Barjas mengatakan, setelah memperhatikan lafadz-lafadz sunnah seperti ini, dan karenanya termasuk suatu perkara yang penting untuk kami ingatkan, yang dengannya sebagian orang yang menisbatkan diri kepada ilmu terjerumus dan terjatuh padanya.  Sebagian dai mengajarkan dan menerapkan lafadz as-sunnah yang datang dalam ayat ataupun hadits dalam syariat, dibawa kepada makna dan istilahnya orang-orang ulama ahli Fiqh (sehingga yang dimaksud sunnah adalah tidak/bukan wajib)._

📌 Maka bila rasul mengatakan, "Hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku" (فعليكم بسنتي), maka mereka mengatakan: "ooo....  itu tidak wajib". Ini harus dibedakan, Bukan demikian !!!

📚 _Maka terjadi kesalahan fatal, kesalahan yang amat buruk dan dengan itu, sadar atau tidak menjadikan dikeluarkannya hukum-hukum dari apa yang dimaui oleh syariat_

📌 Rasul mengatakan, "Hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku" (فعليكم بسنتي). Sunnahku (ajaranku, aqidahnya dan ibadahnya baik yang wajib ataupun yang sunnah) tetapi yang mereka fahami : "Berpegang teguh terhadap sunnah-sunnahku", yang tidak wajib-wajib. Bukan begitu maknanya!!!

3⃣ _Yang ketiga: Menurut para ulama Ahli Hadits, as-sunnah menurut mayoritas jumhur ulama ahlul hadits adalah sinonim daripada hadits itu sendiri. Hadits adalah apa-apa yang diwariskan, ditinggalkan, diambil dari Nabi ﷺ baik berupa ucapan/sabda Nabi (sunnah qouliyah), perbuatan (sunnah fi'liyah) , atau sekedar persetujuan Nabi ﷺ berupa sahabat melakukan dan nabi menyetujuinya (sunnah taqririyah), sifat berupa ciptaan berupa perawakan beliau dan yang selainnya (sunnah khalqiyah), ataupun akhlak beliau (sunnah khuluqiyah) atau jalan hidup beliau setelah diutus menjadi Nabi, dan masuk sebagian yang sebelum diangkat menjadi Nabi ﷺ._

dari t.me/taklim

Kunjungi juga
📁Ustadz Muhammad Higa (Kumpulan Audio dan Artikel/Faidah)
📁kitab dharuratul ihtimam bisunanin nabawiyyah (Kumpulan audio dan matan/syarah)
📁salafy bantul (Info dakwah dan jadwal kajian)

Keyword (Kata Kunci) : pengajian islam, audio mp3, kajian sunnah, kajian ilmiah, audio salafy terbaru, download audio kajian salaf, rekaman kajian, audio kajian, salafy indonesia, kajian audio mp3, ceramah agama, kajian islam, ilmu syar'i, ayo ngaji, majelis taklim, telegram, website, blog, dakwah, channel, streaming, update, online, radio islam indonesia, RII, asatidzah, salaf, muslim, ahlussunnah wal jama'ah, islami, manhaj salaf, al qur'an dan sunnah, ayat dan hadits, manhaj, metode, as sunnah, tuntunan, ajaran, petunjuk, bimbingan, teladan, nabi muhammad, rasulullah, hadits, bantul,

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi