[AUDIO] Pertemuan ke 9: Penjelasan Makna as Sunnah - Ustadz Muhammad Higa

[AUDIO] Pertemuan ke 9: Penjelasan Makna as Sunnah - Ustadz Muhammad Higa Download MP3 Audio rekaman kajian
📘 Dharuratul Ihtimam bis Sunanin Nabawiyyah
👤 Ustadz Muhammad Higa
🏠 Masjid Nurul Hujjaj, Wojo, Bantul


📢 Pertemuan ke 9: Penjelasan Makna as Sunnah
📆 13/03/2017

💾 https://drive.google.com/uc?id=1xktFx9Xo7b9k4-bjDjPo6d-6gXk-w5yu&export=download

Dharuratul Ihtimam*📌
*Karya: Asy Syaikh Abdussalam bin Barjas bin Nasir Aali Abdil Karim rahimahullaah Ta'ala*

👉 TRANSKRIP KAJIAN
*Pertemuan ke*  9

*Senin, 13 Maret 2017 (14 Jumadal Akhirah 1438)*

*Masjid Nurul Hujjaj*
_Jl. Imogiri Barat, Wojo, Bangunharjo, Bantul_

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

📌 Dipertemuan yang lalu, kita telah membahas definisi as-Sunnah,

1⃣ _Secara bahasa dimaknai as-siirah (السيرة) maupun at-thariiqah (الطريقة), yaitu: metode maupun jalan._

2⃣ _Didalam lisan syariat (لسان الشارع) dalil-dalil syariat ketika disebut sunnah, maka yang difahami darinya adalah hukum-hukum yang datang dalam syariat secara umum. Yang difahami dari kalam Rasulullah ﷺ, kalam shahabat dan tabi'in (murid-murid mereka) ketika menyebut as-sunnah dalam konteks (الاستحسان) menganggap baik suatu perkara. Maka yang dimaksud sunnah adalah hukum-hukum syariat secara umum, baik dalam hal aqidah, amaliyah, ibadah yang wajib maupun yang sunnah._

3⃣ _Menurut para ulama Ahli Hadits, as-sunnah menurut mayoritas jumhur ulama ahlul hadits adalah sinonim daripada hadits itu sendiri. Hadits adalah apa-apa yang diwariskan, ditinggalkan, diambil dari Nabi ﷺ baik berupa ucapan/sabda Nabi (sunnah qouliyah), perbuatan (sunnah fi'liyah), atau sekedar persetujuan Nabi ﷺ berupa sahabat melakukan dan nabi menyetujuinya dan tidak diingkari (sunnah taqririyah), sifat berupa ciptaan berupa perawakan beliau dan yang selainnya (sunnah khalqiyah), ataupun akhlak beliau (sunnah khuluqiyah) dan atau perjalan hidup beliau setelah diutus menjadi Nabi, dan terkadang masuk sebagian yang sebelum diangkat menjadi Nabi ﷺ._

✍️ _Contoh sunnah taqririyah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu:_

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : لِبِلاَلٍ عِنْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ يَا بِلاَلُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ ، أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ. –  متفق عليه

_Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ berkata, kepada Bilal Radhiyallahu 'anhu ketika shalat Fajar (Shubuh): "Wahai Bilal, ceritakan kepadaku amal yang paling utama yang sudah kamu amalkan dalam Islam, sebab aku mendengar di hadapanku suara sandalmu dalam surga". Bilal berkata; "Tidak ada amal yang utama yang aku sudah amalkan kecuali bahwa jika aku bersuci (berwudhu) pada suatu kesempatan malam ataupun siang melainkan aku selalu shalat dengan wudhu tersebut, berupa shalat yang telah ditetapkan kepadaku" (HR. Muttafaq alaih)_

📌 Dan dalam hal ini merupakan sikap pertengahan, artinya bukan kemudian diasumsikan semua perbuatan atau amal ibadah yang tidak dilakukan oleh Rasulullah ﷺ itu tidak boleh dan bukan ibadah. "Tidak juga". Ada shahabat-shahabat melakukan ibadah dan dibenarkan oleh Nabi ﷺ, disetujui dan tidak diingkari. Karena wahyu belum terputus, dan Allah berfirman,

 مَّا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِن شَيْءٍ

_Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab (QS. Al-Anaam: 38)_

📌 Tidak ada sesuatu yang bathil atau mungkar pasti telah Allah Subhaanahu wa Ta'ala wahyukan dan diingkari oleh Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, seorang shahabat dulu berdalil tentang bolehnya sesuatu ketika Rasulullah ﷺ masih hidup dan tidak ada pengingkaran.

✍️ _Dari Jabir bin 'Abdillah, beliau berkata,_

كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

_"Kami dahulu pernah melakukan 'azl di masa Rasulullah ﷺ dan Qur’an turun ketika itu" (HR. Bukhari no. 5208)_

📌 'Azl adalah seseorang melakukan (bersenggama) dengan istrinya dan menumpahkan air maninya diluar rahim dan sebagian ada yang mencela, tidak membolehkannya dan Yahudi menganggap itu pembunuhan terselubung karena merupakan calon janin. Karena manusia diciptakan dari dari air yang hina (ماء مهين), dari air yang ditumpahkan (يُمْنَىٰ), maksudnya air mani semestinya untuk penciptaan manusia bukan dibuang-buang. Tetapi terdapat "sunnah taqririyah" membolehkan hal ini:

✍️ _Dari Jabir bin 'Abdillah, beliau berkata,_

كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.

_"Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah ﷺ dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya" (HR. Muslim no. 1440)._

Ketika ada di zaman Nabi ﷺ, nabi mengetahuinya dan tidak mengingkarinya, maka minimal menunjukkan boleh dan tidak dilarang.

📌 *Adapun sepeninggal Nabi ﷺ, wahyu telah terputus,* maka tidak boleh membuat-buat ritual ibadah tertentu ataupun ajaran baru.

✍️ _Dari Anas Radhiyallahu 'anhu, dia berkata,_

 قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بَعْدَ وَفَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعُمَرَ انْطَلِقْ بِنَا إِلَى أُمِّ أَيْمَنَ نَزُورُهَا كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهَا فَلَمَّا انْتَهَيْنَا إِلَيْهَا بَكَتْ فَقَالَا لَهَا مَا يُبْكِيكِ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ لِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ مَا أَبْكِي أَنْ لَا أَكُونَ أَعْلَمُ أَنَّ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ لِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَكِنْ أَبْكِي أَنَّ الْوَحْيَ قَدْ انْقَطَعَ مِنْ السَّمَاءِ فَهَيَّجَتْهُمَا عَلَى الْبُكَاءِ فَجَعَلَا يَبْكِيَانِ مَعَهَا

_"Tidak lama setelah Rasulullah ﷺ wafat, Abu Bakar berkata kepada Umar; 'Ikutlah dengan kami menuju ke rumah Ummu Aiman untuk mengunjunginya sebagaimana Rasulullah ﷺ selalu mengunjunginya. Dan ketika kami telah sampai di tempatnya, Ummu Aiman pun menangis. Lalu mereka berdua berkata kepadanya; Kenapa kau menangisi beliau, bukankah apa yang ada di sisi Allah itu lebih baik bagi Rasul-Nya ﷺ?, Ia menjawab: Bukanlah aku menangis karena aku tidak tahu bahwa apa yang ada di sisi Allah itu lebih baik bagi Rasul-Nya, akan tetapi aku menangis karena dengan wafatnya beliau berarti wahyu dari langit telah terputus. Ummu Aiman pun membuat mereka berdua bersedih dan akhirnya mereka berduapun menangis bersamanya."_

📌 Sehingga dengan meninggalnya Rasulullah ﷺ, wahyu telah terputus dari langit (الْوَحْيَ قَدْ انْقَطَعَ مِنْ السَّمَاءِ), karena beliau Khatamun Nabiyyin (خاتم النبيين) penutupnya para Nabi. Ajaran telah sempurna.
Dan kalaupun ada teknologi baru setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, tidak boleh bertentangan dengan dari dalil-dalil syariat Al-Kitab ataupun As-Sunnah. Para ulama ber-Istinbath, mengambil  hukum dari pendalilannya.

4⃣ _Yang keempat: pengertian as-sunnah menurut para ulama ushuliyyin. As-sunnah, menurut ulama ushuliyyin (ahli fiqh) bahwasannya, as-sunnah merupakan pokok dari pokok-pokok hukum dari syariat dan dalil diantara dalil-dalil dalam syariat._

📌 Ushul Fiqh adalah suatu ilmu yang membahas qa'idah-qa'idah ushuliyyah (pokok dasar, yang rumusnya diambil dari dalil-dalil hukum syariat). Misalnya: ada banyak kejadian (di masa Rasulullah ﷺ), lalu diperhatikan, dipelajari, diteliti, diperiksa dari sekian banyak dalil, kemudian disimpulkan oleh para ulama ushuliyyin, dan hasilnya berupa qa'idah yang telah baku.

Sebagai contoh kaedah tersebut:

درأ المفاسد مقدم على جلب المصالح

_"Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat."_

📌 Sesuatu kalau dilakukan akan timbul madharat, maka kita tunda, meskipun padanya terdapat maslahat.

✍️ _Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda,_

قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا حَدَاثَةُ عَهْدِ قَوْمِكِ بِالْكُفْرِ لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ وَلَجَعَلْتُهَا عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ فَإِنَّ قُرَيْشًا حِينَ بَنَتْ الْبَيْتَ اسْتَقْصَرَتْ وَلَجَعَلْتُ لَهَا خَلْفًا

_Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku: "Kalau bukanlah karena kaummu yang baru saja meninggalkan kekufuran, akan kurombak Ka'bah dan kubangun di atas pondasi Ibrahim. Sebab, dulu orang-orang Quraisy mempersempitnya saat mereka membangunnya. Dan aku akan membuatkannya pintu belakang." (Hadits Muslim No.2367)_

📌 Nabi ﷺ tidak membongkar ka'bah karena khawatir kaumnya tidak terima, sehingga mereka tersinggung, tidak suka, benci, bahkan mungkin saja mencaci-maki rasul, dan bisa murtad. Maka Rasulullah ﷺ mencegah karena madharatnya lebih besar.

*Pada kejadian lainnya,*

✍️ _Dari Abu Sa'id Al Khudriy radhiyallahu 'anhu,_

 بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقْسِمُ قِسْمًا أَتَاهُ ذُو الْخُوَيْصِرَةِ وَهُوَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْدِلْ فَقَالَ وَيْلَكَ وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ قَدْ خِبْتَ وَخَسِرْتَ إِنْ لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي فِيهِ فَأَضْرِبَ عُنُقَهُ فَقَالَ دَعْهُ فَإِنَّ لَهُ أَصْحَابًا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلَاتَهُ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ يُنْظَرُ إِلَى نَصْلِهِ فَلَا يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى رِصَافِهِ فَمَا يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى نَضِيِّهِ وَهُوَ قِدْحُهُ فَلَا يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى قُذَذِهِ فَلَا يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ قَدْ سَبَقَ الْفَرْثَ وَالدَّمَ آيَتُهُمْ رَجُلٌ أَسْوَدُ إِحْدَى عَضُدَيْهِ مِثْلُ ثَدْيِ الْمَرْأَةِ أَوْ مِثْلُ الْبَضْعَةِ تَدَرْدَرُ وَيَخْرُجُونَ عَلَى حِينِ فُرْقَةٍ مِنْ النَّاسِ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ فَأَشْهَدُ أَنِّي سَمِعْتُ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَشْهَدُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَاتَلَهُمْ وَأَنَا مَعَهُ فَأَمَرَ بِذَلِكَ الرَّجُلِ فَالْتُمِسَ فَأُتِيَ بِهِ حَتَّى نَظَرْتُ إِلَيْهِ عَلَى نَعْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي نَعَتَهُ

_"Ketika kami sedang bersama Rasulullah ﷺ yang sedang membagi-bagikan pembagian(harta), datang Dzul Khuwaishirah, seorang laki-laki dari Bani Tamim, lalu berkata; "Wahai Rasulullah, tolong engkau berlaku adil". Maka beliau berkata: "Celaka kamu!. Siapa yang bisa berbuat adil kalau aku saja tidak bisa berbuat adil. Sungguh kamu telah mengalami keburukan dan kerugian jika aku tidak berbuat adil". Kemudian 'Umar berkata; "Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk memenggal batang lehernya!. Beliau berkata: "Biarkanlah dia. Karena dia nanti akan memiliki teman-teman yang salah seorang dari kalian memandang remeh shalatnya dibanding shalat mereka, puasanya dibanding puasa mereka. Mereka membaca Al Qur'an namun tidak sampai ke tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama seperti melesatnya anak panah dari target (hewan buruan). (Karena sangat cepatnya anak panah yang dilesakkan), maka ketika ditelitilah ujung panahnya maka tidak ditemukan suatu bekas apapun, lalu ditelitilah batang panahnya namun tidak ditemukan suatu apapun lalu, ditelitilah bulu anak panahnya namun tidak ditemukan suatu apapun, rupanya anak panah itu sedemikian dini menembus kotoran dan darah. Ciri-ciri mereka adalah laki-laki berkulit hitam yang salah satu dari dua lengan atasnya bagaikan payudara wanita atau bagaikan potongan daging yang bergerak-gerak. Mereka akan muncul pada zaman timbulnya firqah/golongan". Abu Sa'id berkata, Aku bersaksi bahwa aku mendengar hadits ini dari Rasulullah ﷺ dan aku bersaksi bahwa 'Ali bin Abu Thalib telah memerangi mereka dan aku bersamanya saat itu lalu dia memerintahkan untuk mencari seseorang yang bersembunyi lalu orang itu didapatkan dan dihadirkan hingga aku dapat melihatnya persis seperti yang dijelaskan ciri-cirinya oleh Nabi ﷺ " (HR. Bukhari No. 3341)_

📌 Umar berkata: "Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk memenggal batang lehernya" -yang mana para ulama menerangkan kalau hukumnya sebenarnya boleh, sampai Ibnu Taimiyyah menulis sebuah kitab dengan judul: "Ash-Sharimul Maslul ala Syatimir Rasul" (Pedang terhunus atas penghina Rasul ﷺ)-, namun Rasul bukan berarti main hakim sendiri, penguasalah yang melakukannya. Dan didalam syariat, orang yang mencaci-maki rasul boleh dihukum mati.

📌 Maka kedua contoh diatas merupakan penerapan: "Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat" (درأ المفاسد مقدم على جلب المصالح).

 *Tanbih pembahasan ushuliyyin terhadap as-sunnah:*

📚 _"Termasuk yang penting untuk diperhatikan, bahwasanya sebagian Ulama ushuliyyin berpendapat bahwa posisi As-Sunnah berada dibawah Al-Qur’an didalam pengambilan ibrah, pelajaran dan hukum padanya."_

📚 _Maka, Syaikh Abdussalam bin Barjas hendak mengingatkan, bahwasannya sungguh Al-Allamah Syaikh Abdul Ghani Abdul Khaliq telah berbuat baik dan bagus dalam membuat tulisan berupa bantahan terhadap pendapat ini, dan beliau menyebutkan kebatilan tentang prinsip ini pada suatu pembahasan bab: "Dianggap sebagai hujjahnya sunnah".  Sunnah Nabi ﷺ, bukan dari Al-Qur’an tetapi berupa sabda dan perbuatan Nabi itu merupakan hujjah (dasar hukum)._

📚 _Pada bagian awalnya, beliau Syaikh Abdul Ghani mengatakan:  "Sunnah Rasulullah ﷺ bersama dengan Al-Qur’an, berada dalam satu martabat/satu tingkatan, dari sisi pengambilan hukum/Hujjah terhadap hukum-hukum syariat (sebagai dasar hukum)". Adapun dari sisi lainnya, kami katakan: "termasuk hal yang tidak diperselisihkan bahwaaannya Al-Kitab memiliki keistimewaan lebih dibanding dengan As-Sunnah (dari sisi: lafadz-lafadznya, diturunkan dari sisi Allah Subhaanahu wa Ta'ala) bahkan bacaan Al-Qur’an dijadikan sebagai wasilah ibadah, sebagai mu'zizat (artinya: melemahkan yg selainnya untuk bisa menandinginya)."_

📌 Tiap-tiap Nabi diutus dengan membawa mu'zizat sesuai dengan kaumnya. Dimasa Nabi Musa A'laihi salam tersebar praktik sihir maka apa yang membuat mereka tercengang dan mau percaya, semestinya dengan hal-hal yang mengalahkan sihir mereka. Pada zaman Nabi Isa A'laihi salam, waktu itu orang terpukau dengan kesehatan dan bisa menyembuhkan ini dan itu. Orang yang buta sejak lahir sembuh (dengan ijin Allah). Bahkan orang yang mati dihidupkan dengan seijin Allah Subhaanahu wa Ta'ala. Maka kemudia mereka yakini sehingga sebagiannya beriman dan yang tidak maka siksaannya lebih berat.

📚 _Akan tetapi Al-Qur’an dengan segala keutamaannya bukan berarti dilebihkan atau diunggulkan dibanding dengan As-Sunnah dari sisi dasar hukum (hujjah)._

📌 Kedudukan Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sama bila ditinjau dari sisi dasar hukum dalam agama kita. Dalam banyak ayat maupun hadits, disebutkan untuk kita merujuk kepada keduanya dan tidak dipisahkan.

✍️ _Firman Allah Ta'ala,_

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

_Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa: 59)_

📌 Disebutkan oleh para ulama, kembali kepada Allah yakni kembali kepada kalamnya (Al-Qur’an) dan kembalikan kepada Rasul dengan bertanya, meminta bimbingan dan solusi kepada beliau dimasa hidup beliau (kembali kepada sabda-sabda beliau yaitu sunnah hadits beliau).

✍️ _Diayat yang lain, Allah Ta'ala berfirman,_

كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولًا مِّنكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُم مَّا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

_Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. (QS. Al-Baqarah: 151)._

📌 Seperti dinukilkan oleh Imam Al-Barbahari bahwa: "Sesungguhnya Al-Qur’an lebih butuh kepada Sunnah daripada Sunnah kepada Al-Qur’an" (Syarhus Sunnah oleh Imam Al Barbahari).

As-Sunnah itu memperinci dan memperjelas apa yang ada dalam Al-Qur’an, dan Rasulullah ﷺ menerangkan, menjelaskan dan mempraktekkan Al-Qur’an. Ali bin Abi Thalib berpesan untuk mempelajari as-sunnah, karena didalam Al-Qur’an terkadang terdapat ayat mutasyabihat (samar), namun dengan adanya as-sunnah maka ini akan lebih memperjelas dan memperinci. Dan perlu diingat bahwa yang namanya perincian itu haruslah disisi ahlus sunnah.

✍️ _Contoh: Ghibah tercela. Dalam salah satu ayat,_

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

_Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujraat: 12)_

📌 *Namun, ada 6 perkara yang bukan termasuk ghibah.*

Imam an-Nawawy rahimahullah Ta'ala didalam kitabnya Riyadhush Shalihin telah menjelaskan tentang jenis-jenis ghibah yang diperbolehkan, yaitu: _Mengajukan kedzaliman orang lain; Meminta pertolongan untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan orang yang berbuat dosa kepada kebenaran; Meminta fatwa; Memperingatkan kaum Muslimin dari bahaya kesesatan (seseorang atau kelompok) dan sekaligus dalam rangka saling menasehati; Menyebutkan aib orang yang menampakkan kefasikan dan bid’ahnya seperti orang yang bangga meminum khomer, menganiaya orang lain, merampas harta dan melakukan hal-hal yang bathil; Mengenalkan orang lain dengan menyebut gelar (laqob) nya yang sudah terkenal, misalnya: Al-A’masy (yang cacat matanya), Al-A’raj (yang pincang), Al-Ashom (yang tuli) dan selainnya._

✍️ _Pada contoh yang lain disebutkan bahwa Hukum asal adalah tegas keras terhadap kuffar dan saling sayang terhadap sesamanya,_

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ

_Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka (QS. Al-Fath: 48)_

📌 *Akan tetapi.., sangatlah tegas dan keras terhadap Ahlul Bid'ah.*

a. Didalam Sunan Abi Dawud (IV/198) dicantumkan bab Mujaa-nabah Ahlil Ahwaa’ wa Bughdhihim (bab Menjauhi dan Membenci Pengikut Hawa Nafsu).

b. Didalam al-Ibaanah (II/429)  dicantumkan bab at-Tahdziir min Shuhbati Qaumin Yumridhuunal Quluuba wa Yufsiduunal Iimaan (Peringatan Tidak Bolehnya Bergaul dengan Kaum yang Dapat Membuat Hati Menjadi Sakit dan Merusak Iman).

c. Didalam Kitaabul I’tiqaad (hal. 135) dicantumkan bab an-Nahyu ‘an Mujaa-lasati Ahlil Bida’ (bab Larangan Berteman dan Bergaul dengan Ahlul Bid’ah).

d. Didalam Syarhus Sunnah (I/219) dicantumkan bab Mujaanabah Ahlil Ahwa’ (bab Menjauhi Pengikut Hawa Nafsu).

e. Didalam at-Targhiib wat Tarhiib (III/378) dicantumkan bab at-Tarhiib min Hubbil Asyraar wa Ahlil Bida’ (Ancaman Mencintai Orang-Orang yang Melakukan Kejelekan dan Bid’ah). Lihat Shahiihut Targhiib wat Tarhiib (III/158).

f. Didalam kitab al-Adzkaar  dicantumkan bab at-Tabarri min Ahlil Bida’ wal Ma’ashi (bab Berlepas Diri dari Ahlul Bida’ dan Pelaku Maksiat).

📌 Maka kita sangatlah membutuhkan bimbingan dari para ulama, baik yang sudah meninggal ataupun yang masih hidup (baik yang ada di makkah, madinah ataupun yaman). Karena perincian ada padanya. Hukum asal fitrah manusia tahu yang umum, namun perincian yang detail itu ada pada as-sunnah.

5⃣ _As-sunnah menurut pengertian Fuqaha (Ahli Fiqh) adalah as-sunnah dimaknakan sebagai kebalikan dari sesuatu yang makruh dari hukum-hukum yang lima, sunnah yang bila melakukannya akan mendapatkan pahala, dan bila tidak dilakukan, tidak berdosa._

dari t.me/taklim

Kunjungi juga
📁Ustadz Muhammad Higa (Kumpulan Audio dan Artikel/Faidah)
📁kitab dharuratul ihtimam bisunanin nabawiyyah (Kumpulan audio dan matan/syarah)
📁salafy bantul (Info dakwah dan jadwal kajian)

Keyword (Kata Kunci) : pengajian islam, audio mp3, kajian sunnah, kajian ilmiah, audio salafy terbaru, download audio kajian salaf, rekaman kajian, audio kajian, salafy indonesia, kajian audio mp3, ceramah agama, kajian islam, ilmu syar'i, ayo ngaji, majelis taklim, telegram, website, blog, dakwah, channel, streaming, update, online, radio islam indonesia, RII, asatidzah, salaf, muslim, ahlussunnah wal jama'ah, islami, manhaj salaf, al qur'an dan sunnah, ayat dan hadits, manhaj, metode, as sunnah, tuntunan, ajaran, petunjuk, bimbingan, teladan, nabi muhammad, rasulullah, hadits, bantul,

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi