Hukum Berpalingnya Makmum Sebelum Imam

HUKUM BERPALINGNYA MAKMUM SEBELUM IMAM
—-------------------
Dari shahabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu , beliau mengatakan:
“Pada suatu hari, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan sholat bersama kami. Setelah selesai dari sholat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami seraya mengatakan:
«أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي إِمَامُكُمْ، فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ، وَلَا بِالْقِيَامِ وَلَا بِالِانْصِرَافِ »
”Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian; Janganlah kalian mendahului aku dalam rukuk, sujud, berdiri, dan berpaling (*) ....”
[ HR. Muslim no. 426-(112) dan Ahmad no. 11997, An-Nasa`i no. 1363, Ibnu Abi Syaibah no7156 ]
Derajat Hadits: Shohih.
〰〰〰
Asy-Syaikh Bin Baz rohimahullah menjelaskan:
(*) ... Yang masyhur tentang makna “Berpaling” di dalam hadits adalah “ucapan salam”.
Yang lebih utama bagi makmum adalah bersabar menunggu imam berpaling (menghadap) mereka. Ini yang utama.
Namun, andaikata para makmum berdiri sebelum imam –zhohirnya- tidak mengapa. Karena kata “Berpaling” dalam hadits yang dimaksudkan adalah “ucapan salam”, ini yang tampak dalam zhohir beberapa hadits.
(selesai)
[ Fatawa Nur ‘Alad-Darb libni Baz (12/402-403) ]
Wallahu A'lamu bisshowab (AH)
#Fatwa #Sholat #BerpalingnyaMakmum
〰〰➰〰〰
 YOOK NGAJI YANGyang ILMIAH
(Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah)
 Blog: https://Yookngaji.blogspot.com
 Gabung Saluran Telegram: https://t.me/yookngaji
14/03/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi