===============
HUKUM MEMAKAI GELANG BAGI PRIA
~~~~~~~~~~~~~
PERTANYAAN:
" Telah tersebar dikalangan penuntut ilmu memakai gelang di tangan mereka dari benang atau sejenisnya
Bagaimana pendapat anda tentangnya ⁉️
Syaikh Sholih Al- Fawzan hafidzahulloh menjawab:
" Ini adalah perkara haram, ini menyerupai wanita memakai gelang termasuk kekhususan bagi wanita, maka janganlah laki-laki memakainya.
Dan sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat pula para wanita yang menyerupai laki-laki ".
●○●○●○●○●○●○
✒️FIK
http://bit.ly/Forum_ilmiyahKarangAnyar
http://bit.ly/Forum_ilmiyahKarangAnyar
www.almaroni.blogspot.com
24/03/2017
24/03/2017
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi