Sholat Jum’at Bagi MusafirHukumnya Tidak Wajib

SHOLAT JUM’AT BAGI MUSAFIR
Hukumnya tidak wajib.
—-------------
Dari shahabat Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ جُمُعَةٌ»
”Tidak ada kewajiban sholat Jum’at bagi musafir”
[ HR. Ath-Thobaroni dalam Al-Ausath no.818.]
Derajat Hadits: Shohih.
Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani -rohimahullah- dalam ”Shohih Al-Jami’” no.1742, 5405, ”Al-Irwa`” (3/61) dibawah pembahasan hadits no.594.
〰〰〰
Para Ulama` sepakat bahwa musafir tidak wajib sholat Jum’at.
Al-Imam Ibnu ‘Abdil Bar rohimahullah menjelaskan,
“Adapun ucapannya (yakni ucapan Ibnul Qosim): “Tidak ada kewajiban sholat Jum’at bagi musafir” adalah suatu ijma’ (kesepakatan) , tidak ada khilaf di dalamnya.”  [ Al-Istidzkar (2/360) ]
Al-Imam Ibnul Mundzir rohimahullah menjelaskan,
“Di antara dalil yang dijadikan hujjah tentang gugurnya kewajiban sholat Jum’at bagi musafir adalah; ( Keadaan yang menjelaskan):
Bahwasanya Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati beberapa Jum’at pada beberapa perjalanan safarnya, dan sudah pasti demikian. Namun, tidak pernah sampai kepada kita bahwa beliau melakukan sholat Jum’at dalam keadaan musafir.
Bahkan di dapatkan suatu riwayat yang tsabit (shohih), bahwasanya beliau melakukan sholat Dhuhur di ‘Arofah pada kondisi hari Jum’at.
Perbuatan beliau itu menunjukkan tidak ada sholat Jum’at bagi musafir. Karena beliau shollallahu ‘alaihi wasallam berkedudukan sebagai penjelas makna yang diinginkan dalam Al-Qur`an dari Allah –Azza waJalla-.
Sehingga, gugurlah kewajiban sholat Jum’at bagi musafir, berdalilkan dengan perbuatan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.”  [ Lihat Al-Ausath (4/20) ]
〰〰
JIKA MUSAFIR IKUT SHOLAT JUM’AT?
Al-Imam Ibnu Qudamah rohimahullah menjelaskan,
“Jika para musafir menghadiri sholat Jum’at maka sudah mencukupinya” , maksudnya sholat Jum’at yang mereka lakukan sudah menggantikan sholat Dhuhur. Dan kami tidak mengetahui ada khilaf (beda pendapat) tentang permasalahan ini.” [ Lihat Al-Mughni; Permasalahan: 1355, (2/253) ]
Wallahu A'lamu bisshowab (AH)
〰〰➰〰〰
  YOOK NGAJI YANG ILMIAH
(Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah)
 Blog: https://Yookngaji.blogspot.com
 Gabung Saluran Telegram: https://t.me/yookngaji
03/03/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi