[AUDIO] Pertemuan ke 104: Diantara Hikmah Shalat Sunnah Rawatib Adalah Memperbaiki Kekurangan kekurangan pada Shalat Fardhu - Ustadz Muhammad Higa

[AUDIO] Pertemuan ke 104: Diantara Hikmah Shalat Sunnah Rawatib Adalah Memperbaiki Kekurangan kekurangan pada Shalat Fardhu - Ustadz Muhammad Higa Download MP3 Audio rekaman kajian
📘 Sifat Shalat
👤 Ustadz Muhammad Higa
🏠 Masjid Nurul Hujjaj, Wojo, Bantul


📢 Pertemuan ke 104: Diantara Hikmah Shalat Sunnah Rawatib Adalah Memperbaiki Kekurangan kekurangan pada Shalat Fardhu
📆 25/04/2017

💾 https://drive.google.com/uc?id=1SDoEcWE55IDlG5xU9F8ew2MrS4klwh5Y&export=download

KAJIAN KITAB SHIFAT SHALAT_📌
_Asy Syaikh Muhammad bin shalih Al-Utsaimin_

_Selasa, 25 April 2017 (27 Rajab 1438)_

👉  Pertemuan ke -104

_Masjid Nurul Hujjaj._
_Wojo, Perempatan Ring Road Selatan, Banguntapan, Sewon, Bantul._

_Setiap Senin-selasa._
_Ba'da maghrib s/d. 'Isya_
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

📌 Di antara hikmah dari shalat rawatib adalah memperbaiki kekurangan-kekurangan pada shalat fardhu, sebagaimana telah disebutkan didalam hadits,

✏️ _Rasulullah ﷺ bersabda,_

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ

_"Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalatnya. Apabila bagus maka ia telah beruntung dan sukses. Bila rusak maka ia telah rugi dan menyesal. Apabila ada kekurangan sedikit dari shalat wajibnya maka Allah 'Azza wa Jalla berfirman: "Lihatlah, apakah hamba-Ku itu memiliki shalat tathawwu' (shalat sunnah)?" Lalu shalat wajibnya yang kurang tersebut disempurnakan dengannya, kemudian seluruh amalannya diberlakukan demikian." (HR. At-Tirmidzi no. 413 dan Ibnu Majah no. 1425. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih al-Jami' Ash-Shagir no. 2020)_

Sebelum kita masuk ke dalam permasalahan ini, kita mengingatkan... Dalam rangka menjaga kesempurnaan shalat-shalat kita, seseorang tidak hanya disyariatkan serta dituntut untuk melakukan shalat wajib, namun ia harus memperhatikan juga tentang baik/tidaknya serta sah/tidaknya shalat tersebut, maka ia harus memperhatikan rukun-rukun dan syarat-syaratnya karena barang siapa kehilangan satu rukun atau syarat maka tidaklah sah shalatnya. Seperti tidak sah wudhunya, maka tidak sah shalatnya, dia tidak membaca Takbiratul Ihram meskipun mengangkat tangan dan sedekap, maka shalatnyapun tidak sah. Maka seseorang mempelajari, ini semua dalam rangka menjaga kesempurnaan dan baiknya shalat kita khususnya shalat Fardhu.

📌 Begitupula tentang khusyu'nya. Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Syaikh Utsaimin, tidaklah beliau ketahui sesuatu yang lebih penting setelah mengamalkan sifat shalat secara lahiriyah (gerakan dan bacaannya) sesuai dengan sifat shalat Nabi ﷺ selain daripada khusyu' di dalam shalat. Hal ini mencontoh Rasul ﷺ dari sisi shifat shalat secara bathin.

✏️ _Secara global hendaknya kita memperhatikan akan adanya hal-hal yang dapat mengganggu dan mengurangi kesempurnaan shalat-shalat kita sebelum memperbaiki kekurangan-kekurangannya. Sehingga kita dapat menjaga dan mencegah terjadinya ketidak-khusyu'an._

📌 Seperti ketika kita berjamaah haruslah meluruskan dan merapatkan shaff, demikian pula dengan melakukan hal-hal yang dapat mendorong kekhusyu'an, seperti mempelajari bahasa Arab agar bisa memahami bacaan Imam sehingga lebih khusyu' dan tidak capek.

📌 Begitupula sebaliknya. Berusaha menjauhkan dan menghindarkan hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyu'an.

🔍 Seperti ketika makanan sudah dihidangkan, Rasulullah ﷺ perintahkan,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

_"Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar)."_

🔍 Begitupula Rasulullah ﷺ pernah mengembalikan khamishah bermotif. Nabi ﷺ shalat mengenakan khamishah yang memiliki corak/gambar-gambar. Beliau memandang sekali ke arah gambar-gambarnya. Maka selesai dari shalatnya, beliau bersabda, "Bawalah khamishahku ini kepada Abu Jahm dan datangkan untukku anbijaniyyahnya Abu Jahm, karena khamishah ini hampir menyibukkanku dari shalatku tadi, Ketika sedang shalat tadi aku sempat melihat ke gambarnya, maka aku khawatir gambar ini akan melalaikan/menggodaku."

📌 Begitupula kami ingatkan untuk menjaga dari hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyu'an shalat kita maupun shalat orang-orang di samping kita atau jama'ah di masjid.

🔍 Seperti bunyi Telephon Seluler/HP, ini bukan hanya mengganggu, kalau seseorang Tafrith/meremehkan dan menggampangkan dalam hal tersebut, rutin sering kali berbunyi apalagi dengan nada lagu di dalam masjid, banyak para ulama mengatakan bahwa hal ini teranggap maksiat dan melanggar larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menelantarkan hak-hak masjid dan adab-adabnya. Begitupula dalam shalat, tidak hanya mengganggu dirinya tetapi juga orang lain.

🔍 Begitupula membawa anak kecil. Di dalam islam, membawa anak kecil ini bukan mutlak dilarang, bahkan tidak dilarang selama tidak mengganggu jama'ah. Namun Islam menuntunkan yang terbaik, paling sempurna dan sikap pertengahan/washatiyah. Dimana sebagian melihat/mengambil sebagian dalil namun tidak melihat/membuang yang lainnya. Namun semestinya dijamak, dikompromikan.

✏️ Sebagian orang tidak mau sama sekali membawa anak kecil ke masjid dengan berpegang pada hadits,

جَنِّبُوْا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ وَمَجَانِيْنِكُمْ…

_Jauhkanlah masjid-masjid kalian (dari) anak-anak kecil dan orang-orang gila… (HR. Ibnu Majah, at-Thabarani, dinyatakan oleh al-Munawy bahwa hadits tersebut dhaif jiddan/sangat lemah dalam atTaysiir bi syarhil Jaami’is shaghiir (1/990))_

✏️ Sebagian yang lain, bermudah-mudahan membawa anak kecil, "Siapa bilang tidak boleh?, bukankah ketika Rasulullah ﷺ ketika sujud pernah dinaiki cucunya?"

✍️ _Abdullah bin Syaddad radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari ayahnya,_

خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ إِحْدَى صَلاَتَيِ الْعِشَاءِ وَهُوَ حَامِل حَسَناً أَوْ حسَيْناً فَتَقَدَّمَ رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعَهُ ثُمَّ كَبَّرَ لِلصَّلاَةِ فَصَلَّى فَسَجَدَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ صَلاَتِهِ سَجْدَةً أَطَالَهَا قَالَ أَبِيْ فَرَفَعْتُ رَأْسِيْ وَإِذَا الصَّبِيُّ عَلَى ظَهْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ سَاجِد فَرَجَعْتُ إِلَى سُجُوْدِيْ فَلَمَّا قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلاَةَ قَالَ النَّاسُ يَا رسول الله إِنَكَ سَجَدْتَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ صَلاَتِكَ سَجْدَة أَطَّلْتَهَا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْر أَوْ أَنَّهُ يُوْحَى إِلَيْكَ قَالَ كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَلَكِن ابْنِي ارْتَحَلَنِيْ فَكَرَهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ

"Rasulullah ﷺ menemui kami saat hendak mengerjakan salah satu shalat malam (yaitu maghrib atau 'isya) sambil membawa Hasan atau Husain. Rasulullah ﷺ maju dan meletakkan cucunya tersebut lalu mengucapkan takbiratul-ihram dan memulai shalat. Di tengah shalat, beliau sujud cukup lama". Ayahku berkata: "Maka aku mengangkat kepala, lalu tampaklah cucu beliau yang masih kecil itu sedang bermain di atas punggung beliau, sedangkan beliau tetap sujud. Maka akupun sujud kembali. Setelah selesai shalat, para shahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, engkau sujud terlalu lama di tengah-tengah shalat tadi, sehingga kami mengira telah terjadi sesuatu, atau engkau sedang menerima wahyu". Rasulullah ﷺ: "Semua dugaan kalian tidaklah terjadi. Akan tetapi cucuku ini sedang naik ke punggungku seperti sedang menunggang kendaraan. Aku tidak ingin menyudahinya sampai ia benar-benar berhenti sendiri" (HR. An-Nasa'i dalam Ash-Shughraa no. 1141; shahih)_

✍️ _Dari Abu Qotadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu,_

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُودِ أَعَادَهَا

_"Aku melihat Nabi ﷺ sedang mengimami manusia dan Umamah binti Zainab binti Rasulillah ﷺ, putri dari Abul 'Ash bin Rabi'ah (digendong) di atas pundaknya. Apabila beliau rukuk, maka beliau meletakkannya, dan apabila beliau akan berdiri dari sujud, maka beliau kembali (menggendongnya)" (HR. Bukhari no. 494 dan Muslim no. 543; Lafadh Muslim)._

✍️ _Dari Buraidah radhiyallahu 'anhu,_

خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَقْبَلَ الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَيْهِمَا قَمِيصَانِ أَحْمَرَانِ يَعْثُرَانِ وَيَقُومَانِ. فَنَزَلَ فَأَخَذَهُمَا فَصَعِدَ بِهِمَا الْمِنْبَرَ ثُمَّ قَالَ: صَدَقَ اللَّهُ: { إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ }. رَأَيْتُ هَذَيْنِ فَلَمْ أَصْبِرْ ثُمَّ أَخَذَ فِي الْخُطْبَةِ

_"Rasulullah ﷺ pernah berkhutbah di tengah-tengah kami, lalu tiba-tiba Hasan dan Husain radhiyallahu 'anhuma datang dengan mengenakan baju berwarna merah. Keduanya terjatuh lalu berdiri kembali. Melihat hal itu, Rasulullah ﷺ turun dari mimbar lalu menggendong keduanya lalu membawa keduanya ke atas mimbar. Kemudian beliau bersabda, "Maha benar Allah atas firman-Nya, "Sesungguhnya harta-harta kalian dan anak-anak kalian hanyalah ujian." (QS. At-Taghabun: 15). Aku melihat lucunya kedua anak ini sampai aku tidak sabar untuk segera menggendongnya." Setelah itu beliau ﷺ baru memulai khutbahnya.” (HR. Abu Daud no. 109, Ibnu Majah no. 3590, dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' no. 3757)_

📌 Yang benar di dalam bab ini ada perincian dan sikap pertengahan, boleh-boleh saja ketika ada hajat dan keperluan mendesak untuk membawa anak di bawah tujuh tahun atau belum mumayyiz, asal jangan sampai anaknya mengganggu jama'ah masjid dan jangan dia jadikan kebiasaan. Berbeda dengan kejadian ar-Rasul ﷺ menggendong cucunya, sujud dinaiki cucunya, khutbah menggendong cucunya dan ini bukan menunjukkan rutinitas. Wallaahu a'lam. Terlebih lagi rumah Rasulullah ﷺ ada di dekat masjid. Terkadang yang namanya anak-anak, sudah dijaga namun lari dan ikut masuk ke dalam masjid, sedangkan kamar Rasul ﷺ ada disamping masjid, jendela kamar 'Aisyah bisa dibuka dan melihat ke dalam masjid, menempel dengan masjid. Maka bukan bermakna seseorang menggampang-gampangkan anaknya dibawa terus, lebih-lebih yang dapat mengganggu jama'ah lain.

📚 Syaikh melanjutkan, _Ada permasalahan disini, "apakah shalat-shalat sunnah rawatib memiliki surat-surat tertentu yang dibaca padanya?", jawabnya: "Adapun shalat sunnah Fajr/Qabla shubuh ini memiliki bacaan tertentu, pada raka'at pertama surat Al-Kafirun dan pada raka'at kedua adalah surat Al-Ikhlas atau diganti dengan cuplikan sebagian ayat, yaitu ayat 136 dari surat Al-Baqarah dan rakaat kedua ayat ke 64 dari surat Ali Imran."_

🔍 Raka'at pertama surat Al-Baqarah ayat 136,

قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ

_Katakanlah (hai orang-orang mukmin): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya". (QS. Al-Baqarah: 136)_
   
🔍 Raka'at kedua surat Ali Imran ayat 64,

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ فَإِن تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

_Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah". Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS. Ali Imran: 64)_

📚 _"Apakah yang ini (Surat Al-Kafirun dan Surat Al-Ikhlas) ataukah yang itu (Al-Baqarah: 136 dan Ali Imran: 64)?". Ini sunnah, untuk dibaca dishalat sunnah sebelum shubuh. Maka sunnahnya engkau terkadang membaca surat Al-Kafirun pada raka'at pertama dan surat Al-Ikhlas pada raka'at kedua; dan terkadang engkau membaca surat Al-Baqarah ayat 136 pada raka'at pertama dan surat Ali Imran ayat 64 pada raka'at kedua. Inilah yang paling utama untuk anda baca, Ini dibangun diatas qaidah yang telah kami isyaratkan sebelumnya yaitu: "bahwasanya segala bentuk ibadah yang beragam, maka sunnahnya seseorang melakukan semua dari berbagai macam bentuk-bentuk yang shahih dari Rasulullah ﷺ."_

📚 _Adapun shalat-shalat sunnah rawatib yang lain (selain shalat sunnah Fajr/qabla shubuh), maka tidak memiliki bacaan surat tertentu kecuali shalat rawatib maghrib (shalat sunnah ba'da maghrib). Disebutkan, disunnahkan membaca pada raka'at pertama surat Al-Kafirun dan pada raka'at kedua adalah surat Al-Ikhlas._

💊 _Faedah: Sesungguhnya shalat sunnah Qabliyah Shubuh ini teristimewakan dibandingkan dengan shalat-shalat rawatib atau shalat-shalat sunnah selainnya dengan beberapa perkara._

🍂 _Kekhususan yang pertama, bahwasanya mempunyai bacaan khusus surat tertentu_
🍂 _Kekhususan yang kedua, disyariatkan untuk diringankan dan tidak diberatkan (diperpanjang) sampai-sampai 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan,_

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّى أَقُولُ هَلْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ

_"Rasulullah ﷺ dahulu shalat sunnah fajar (qabliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua raka'at tersebut membaca Al-Fatihah?" (HR. Muslim no. 724)."_

📚 _Oleh karenanya ketika ada seseorang yang bertanya, "Apakah kalian lebih menyukai jika aku shalat sunnah fajr?, untuk aku perpanjang tasbihnya di saat ruku' maupun sujud, aku perpanjang membaca doanya dan aku perpanjang bacaan suratku?". Maka kami jawab: orang yang melakukan shalat sunnah tersebut dengan ringan adalah masih lebih utama dibandingkan yang membaca panjang, karena Rasulullah ﷺ melakukan hal itu. (وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ._

📚 _Saya menyaksikan diantara saudara-saudara kita yang mereka suka kebaikan, beramal shalih, shalat-shalat sunnah. Aku dapati mereka memberat-beratkan dirinya atau memperberat pada shalat sunnah Fajr, dan tidak diragukan mereka menginginkan tambahan kebaikan, akan tetapi yang lebih baik dari itu semua adalah mencocoki sunnah meskipun lebih sedikit_

✍️ _Sebagaimana ucapan shahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu,_

الْإِقْتِصَادُ فِي السُّنَّةِ أَحْسَنُ مِنَ الْاِجْتِهَادِ فِي الْبِدْعَةِ

_Sederhana di dalam sunnah adalah lebih baik dibandingkan bersungguh-sungguh di dalam bid’ah (riwayat al-Hakim)._

🍂 _Kekhususan yang ketiga, bahwasanya shalat yang satu ini dilakukan baik di saat muqim ataupun di saat safar._

✍️ _'Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari,_

..... وَلَمْ يَكُنْ يَدَعْهُمَا أَبَدًا

_..... Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan dua rakaat tersebut selamanya (HR. Bukhari no. 1159)_

✍️ _dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha,_

لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْر

_Nabi ﷺ tidaklah melakukan satu shalat sunnah pun yang lebih beliau jaga dalam melaksanakannya melebihi dua rakaat shalat sunnah subuh." (HR. Al-Bukhari no. 1093 dan Muslim no. 1191)_

📌 Baik di saat muqim di Madinah, maupun saat beliau safar keluar dari Madinah, Rasul ﷺ tidak pernah meninggalkannya.

📚 _Adapun shalat-shalat sunnah rawatib selain shalat sunnah fajr ini, tidak dilakukan/dikerjakan disaat safar yaitu shalat rawatib zhuhur (ba'diyah ataupun qabliyah), rawatib maghrib (ba'diyah), maupun rawatib 'Isya (ba'diyah). Maka tiga rawatib ini tidak engkau kerjakan saat engkau safar._

_Adapun shalat-shalat SUNNAH/ Nafilah yang lain seperti shalat Witir, shalat Tahajud atau Qiyamul Lail, shalat Dhuha, shalat Tahiyatul masjid, shalat Istikharah, shalat Istisqa', shalat Khusuf/Kusuf -kalau kita katakan itu sunnah-, maka dikerjakan saat safar_

🍂 _Kekhususan yang keempat, bahwasanya shalat Fajar/qabliyah Shubuh ini adalah yang paling besar pahalanya._

✍️ _Nabi ﷺ bersabda,_

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

_"Dua rakaat shalat sunnah Subuh lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya." (HR. Muslim no. 725)._

_Dunia sejak dahulu diciptakan sampai dengan hari kiamat kelak dengan semua yang pernah ada di dalamnya dengan segala macam perhiasannya yang indah padanya masih kalah dibandingkan dengan shalat dua rakaat sebelum Shubuh. Karena balasan yang dipersiapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala itu abadi di jannah nanti. Sementara dunia seberapapun besar keindahan dan kenikmatannya adalah fana, akan rusak dan tidak abadi._

📌 Dan kalaupun yang kita miliki belum rusak mungkin kita yang bosan padanya. Orang lainpun dengki dan iri. Adapun dijannah,

وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِم مِّنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَىٰ سُرُرٍ مُّتَقَابِلِينَ

_Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan (QS. Al-Hijr: 47)_

📚 _Dan ini mengharuskan kita untuk selalu bersemangat mengerjakan dua rakaat sebelum shubuh ini semampu kita. (bukan bermakna rawatib yang lain kita sepelekan). Hendaknya kita mengerjakan shalat sunnah qabliyah ini yakni sebelum shalat shubuh. Adapun ketika kita masuk masjid sementara imam sudah mulai masuk pada shalat fardhu Shubuh berjama'ah, maka janganlah kita melakukan shalat qabliyah shubuh._

✍️ _dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,_

 إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

_"Apabila sudah dikumandangkan iqamah, maka tidak ada lagi shalat selain shalat wajib." (HR. Muslim no. 710)_

📌 Di sana ada perincian dari para ulama seberapa batasnya, ada yang mengatakan yaitu saat iqamah dikumandangkan maka berhenti, ada yang mengatakan selama masih mendapatkan Takbiratul Ihramnya imam maka silahkan ia lanjutkan dengan waktu yang sedikit tersisa. Adapun ia baru memulai atau masih banyak kurangnya atau jauh berakhirnya, sementara sudah di-iqamati dan Imam sudah akan memulai shalat shubuh, maka kita tidak meneruskannya.

📚 _Namun hendaknya kita kerjakan ba'da shalat fardhu Shubuh. Tidak boleh menyengaja menunaikan shalat sunnah Fajar ini setelah Shubuh dalam keadaan mampu untuk mengerjakannya sebelum shalat Shubuh. Hanya saja, bila ternyata dia ketiduran atau tiba-tiba terbangun sudah menjelang iqamah maka ia lakukan shalat Fajarnya ba'da shalat shubuh dalam rangka qadha' dan bukan ada'._

✍️ _Dari Qais bin Qahd radhiyallahu 'anhu,_

 أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الصُّبْحَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَكَعَ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ، فَلَمَّا سَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ؛ سَلَّمَ مَعَهُ ، ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ، وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ ، فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيْهِ

_Bahwasanya ia shalat Shubuh bersama Rasulullah ﷺ dan belum melakukan shalat sunnah dua rakaat qabliyah Shubuh. Ketika Rasulullah ﷺ telah salam maka ia pun salam bersama beliau, kemudian ia bangkit dan melakukan shalat dua rakaat qabliyah Shubuh dan Rasulullah ﷺ melihat perbuatan tersebut dan tidak mengingkarinya. (HR. At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi: 1/133)_

📚 _Atau mengqadha'nya setelah matahari meninggi setinggi tombak (dan ini yang lebih baik)_

✍️ _dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,_

مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ؛ فَلْيُصَلِّهُمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ

_"Barangsiapa yang belum shalat sunnah dua rakaat Subuh maka hendaknya melakukannya setelah terbit matahari". (HR. At-Tirmidzi no. 424, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi: 1/133)_

🍂 _Kekhususan yang kelima; bahwasanya banyak dari kalangan para ulama ahli ilmu mengatakan, "Semestinya disunnahkan ketika seseorang sudah menyelesaikan shalat sunnah sebelum Shubuh hendaknya ia membaringkan badannya ringan sejenak di atas sisi badan samping sebelah kanannya, "Mengapa?". Karena dahulu Rasulullah ﷺ melakukannya._

✍️ _dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha,_

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِذَا سَكَتَ اْلمُؤَذّنُ بِاْلأُوْلَى مِنْ صَلاَةِ اْلفَجْرِ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ اْلفَجْرِ بَعْدَ اَنْ يَسْتَبِيْنَ اْلفَجْرُ ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقّهِ اْلاَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ اْلمُؤَذّنُ لِلإِقَامَةِ

_"Apabila muadzin telah selesai adzan untuk shalat subuh, maka Rasulullah ﷺ sebelum shalat subuh, beliau shalat ringan lebih dahulu dua rakaat sesudah terbit fajar. Setelah itu beliau berbaring pada sisi lambung kanan beliau sampai datang muadzin kepada beliau untuk iqamat shalat subuh." (HR. Bukhari no. 590)_


dari t.me/taklim

Kunjungi juga
📁Ustadz Muhammad Higa (Kumpulan Audio dan Artikel/Faidah)
📁kitab sifat shalat nabi (Kumpulan audio dan matan/syarah)
📁salafy bantul (Info dakwah dan jadwal kajian)

Keyword (Kata Kunci) : pengajian islam, audio mp3, kajian sunnah, kajian ilmiah, audio salafy terbaru, download audio kajian salaf, rekaman kajian, audio kajian, salafy indonesia, kajian audio mp3, ceramah agama, kajian islam, ilmu syar'i, ayo ngaji, majelis taklim, telegram, website, blog, dakwah, channel, streaming, update, online, radio islam indonesia, RII, asatidzah, salaf, muslim, ahlussunnah wal jama'ah, islami, manhaj salaf, al qur'an dan sunnah, ayat dan hadits, fiqih ibadah, fiqih islam, fiqih muamalah, tata cara ibadah, hukum syar'i, shalat rawatib, shalat sunnah qobliyyah dan ba'diyyah, sebelum atau sesudah shalat fardhu, shalat fardhu, sholat wajib, shalat 5 waktu, sholat maktubah, sholat subuh, sholat zhuhur, sholat ashar, sholat maghrib, sholat isya, bantul,

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi