Definisi, Hukum dan Kedudukan Puasa Ramadhan

Silsilah Fikih Puasa Lengkap (Bahagian 1)

Bab 1: Pendahuluan

Al-Imam as-Sa’di berkata, “Dalil diwajibkan ibadah puasa adalah firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian…” (Al-Baqarah: 183)

Definisi Puasa

◆Ulama menerangkan bahawa kata ash-shiyam (الصِّيَامُ) atau ash-shaum (الصَّومُ) secara makna bahasa merupakan mashdar dari kata shama (صَامَ) dan yashumu (يَصُوْمُ) yang bermakna al-imsak (اْلإمْسَاكُ), ertinya menahan. Jadi secara bahasa, puasa ertinya menahan.
◆Definisi secara istilah syariat adalah, “Puasa adalah peribadatan kepada Allah dengan cara menahan diri dari makan, minum dan pembatal-pembatal puasa lainnya mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.” (Asy-Syarh al-Mumti’ 6/310, karya Al-Imam Ibnu Utsaimin)

Hukum & Kedudukan Puasa Ramadhan Dalam Islam

◆Berpuasa Ramadhan hukumnya fardhu ‘ain, artinya wajib bagi setiap hamba Allah yang memenuhi pensyaratan wajibnya puasa Ramadhan. Antara dalilnya:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)
“Islam didirikan di atas lima dasar; persaksian tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan solat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan berpuasa Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaih)

(Faedah dari Kitab Manhajus Salikin wa Taudhih al-Fiqhi fid-Din -Kitab ash-Shiyam-, karya Al-Imam Abdurrahman as-Sa’di, disyarah al-Ustadz Muhammad as-Sarbini, diterbitkan Oase Media)
II مجموعة طريق السلف II
www.thoriqussalaf.com
http://telegram.me/thoriqussalaf
30/04/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi